0%
Jumat, 17 Juni 2022 02:06

Merawat Kewarasan Bernegara

Tamsil Linrung.
Tamsil Linrung.

Socrates pernah berkata, “Demokrasi hanya cocok untuk orang dewasa tidak untuk anak kecil.” Diktum ini ada benarnya jika dianalogikan dalam kondisi kebangsaan kita hari ini yang semakin menua tapi tak kunjung dewasa.

Kita bisa menutup mata dari berbagai masalah di negeri ini tapi tak cukup mampu menepis perih oleh mereka yang terlanjur terpilih untuk mengatur hajat dan keberlangsungan hidup rakyat namun memilih abai dan khianat hanya karena kepentingan sesaat. Kekuasaan dengan kemewahan yang disuguhkannya. Itulah bentuk ketidakdewasaan.

Keresahan ini terus bergulir sampai di berbagai tempat. Ia menjadi teman dialektis aktivis mahasiswa, menjadi moral obligasi bagi akademisi yang masih memiliki kepekaan, menjadi sajak pilu bagi penggiat seni dan budaya, dan menjadi detak altruisme politik bagi lembaga DPD.

Di tengah keterbatasan kewenangan, Dewan Perwakilan Daerah tidak tinggal diam. Berbagai usaha dimaksimalkan dan kini, DPD menempuh jalan lain mempertanggungjawabkan kepentingan konstituennya yang bernama Daerah dengan mempertegas aspek pengawasan dan mengedepankan power of knowledge ketimbang menuntut power of authority. Dalam rantai dialektika (Dialectics Chain) DPD menguji berbagai tesis. Termasuk tentang kewenangan yang terbatas menyebabkan lemahnya peran dan fungsi kelembagaan dalam mengartikulasikan berbagai kepentingan daerah ditepikan. DPD mengonstruksi gagasan dengan kalimat seperti ini “Dalam konteks negara yang semakin kritis kewenangan tidaklah menjadi begitu penting untuk dibicarakan melainkan peran nyata yang harus kita mainkan.”

Atas kesadaran itulah DPD sebagai salah satu lembaga elected official berusaha menggali model ketatanegaraan secara serius dengan menindaklanjuti 7 (tujuh) rekomendasi dalam Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 terkait 1. Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN); 2. Penataan Kewenangan MPR; 3. Penataan Kewenangan DPD; 3. Penataan Sistem Presidensiil; 4. Penataan Kekuasaan Kehakiman; 5. Penataan Sistem Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara; dan 6. Pelaksanaan Pemasyarakatan Nilai-Nilai Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR.

Dari ke-tujuh poin di atas ada dua hal untuk saat ini telah menjadi fokus kerja lembaga DPD yaitu Penataan Sistem Presidensiil dengan menggugat pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan ambang batas 20% atas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold). Aturan ini secara langsung dan terang-terangan membatasi putera-puteri terbaik di republik ini untuk mengabdikan diri pada bangsa yang ia cintai.  Jika tidak siap bersekongkol dengan para pemilik modal yang biasa mengongkosi pemilu dan mengatur jalannya kebijakan maka nasib sebuah mimpi hanyalah mimpi semata.

Itulah praktek kerja oligarki. Sehebat dan sebaik apapun niat seorang yang terpilih menjadi presiden jika tak mampu keluar dari jerat tentakel para oligarki maka situasi yang kita saksikan saat ini tak akan berubah secara signifikan ke arah yang lebih kondusif di masa yang akan datang.

Poin kedua rekomendasi tentang Pokok Pokok Haluan Negara. Jika kita memahami setiap peraturan perundang-undangan yang telah menjadi ketetapan akan mengikat setiap individu dalam suatu negara maka cara kerja PPHN adalah mengikat lembaga dalam suatu negara. Kehadiran PPHN memberi jalan terang yang terukur sekaligus mencegah lembaga negara keluar dari rel yang telah ditetapkan. Misalnya, membatasi sebuah kebijakan yang lahir secara tiba-tiba atau "tidak sengaja" (accidental policy) yang tidak melewati proses yang matang. Semisal seorang presiden tiba-tiba bangun dari tidurnya dan menceritakan mimpinya memindahkan Ibu Kota Negara. Itu bisa terjadi ketika tidak ada mekanisme pembatasan.

Selain itu, kehadiran PPHN secara substansial akan memperkuat 3 (tiga) aspek. Pertama, penguatan karakter dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM); Kedua, penataan fungsi kelembagaan; Ketiga, aspek ekonomi kesejahteraan. Inilah bagian dari consern perjuangan lembaga DPD sebagai representasi daerah.

Aspek tentang sumber daya manusia yang berdaya merupakan  salah satu prioritas pembangunan Indonesia yang juga diperjuangkan DPD. Jejak komitmen parlemen dan pemerintah tercurah melalui amandemen keempat Undang Undang Dasar 1945. Pasal 31 Ayat 4, secara eksplisit mengamanatkan agar sektor pendidikan mendapatkan porsi 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja Daerah (APBD). Mengapa hal itu penting untuk terus diperjuangkan?

Bangsa-bangsa besar dunia saat ini mendisrupsi peradaban karena kemampuan SDM yang dibangun secara teguh dan terencana. Lihatlah Korea Selatan salah satu negara di Asia yang mewarnai peradaban dunia. Dengan teknologi, ilmu pengetahuan, dan budaya yang digandrungi dengan kemasan hiburan musik dan film.

Data yang pernah dilansir oleh World Economic Forum, Korea Selatan dirujuk sebagai contoh bagi negara-negara berkembang dalam membangun SDM. Secara usia Korea Selatan 3 (tiga) tahun lebih muda dari usia kemerdekaan Indonesia tapi mereka terlihat lebih cepat mencapai usia dewasanya.

Untuk itu DPD secara kelembagaan menyadari pentingnya aspek itu. Sekaligus menyadari keberadaannya memiliki legitimasi kuat dari rakyat bahkan melampaui presiden sekalipun. Anggota DPD dipilih langsung oleh rakyat tanpa dicalonkan oleh siapapun selain dirinya sendiri, sementara presiden dicalonkan (dipilih) oleh partai politik kemudian dipilih oleh rakyat (pilihan yang dipilihkan). Penjelasan ini sekaligus ingin mengonfirmasi narasi-narasi tajam mengkritisi kebijakan keliru pemerintah yang disampaikan Ketua DPD La Nyalla Mattalatti bukanlah tanpa alasan melainkan penuh dengan beban moril dan psikologis sebagai konsekuensi logis dari kepentingan rakyat yang menuntut perbaikan taraf hidup agar mampu berdiri tegak di antara negara maju.

Saya sebagai salah satu anggota DPD sekaligus selaku ketua Kelompok DPD di MPR merasa penting mengembalikan narasi-narasi kemanusiaan yang idealis sebagai kalibrasi kiblat bangsa seperti pada masa-masa perjuangan yang pernah didengungkan oleh para pendiri Republik ini sebab arah kapal besar kita semakin jauh dari cita-cita idealnya yang tertuang dalam konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Arti penting kehadiran dan perjuangan lembaga DPD bagi bangsa ini adalah menjadi perekat atas ancaman disintegrasi karena lembaga ini tidak mewakili ideologi dan melampaui perdebatan tentang perbedaan sosio kultural sehingga mampu mengafirmasi perbedaan untuk pencapaian kemajuan. Di lain sisi, secara spesifik DPD berada di garda terdepan memperjuangkan aspirasi daerah. Selaku penulis, saya ingin menyampaikan bahwa lembaga ini adalah rumah sekaligus simbol perjuangan rakyat.

Selayaknya sebagai rumah, lembaga DPD berfungsi melindungi dan menumbuhkan harapan. Bukan sebaliknya. Mematahkan mimpi-mimpi. (*)