Aksi pencegahan korupsi yang didorong oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan Penguatan Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sepertinya belum bisa mengobati penyakit yang kadung bersarang dan menggerogoti tubuh perusahaan daerah (Perusda) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kinerja BUMD di Sulsel masuk kategori buruk bahkan didiagnosa memiliki penyakit yang sulit disembuhkan. Padahal sebagai perusahaan yang dikendalikan pemerintah daerah (Pemda), BUMD memungkinkan untuk tumbuh dan beroperasi secara sehat.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan banyaknya BUMD yang tidak sehat. Dari data Stranas PK, terdapat 274 BUMD merugi, lalu 291 BUMD sakit atau rugi, serta memiliki ekuitas negatif. Tidak hanya itu, banyak BUMD dengan jumlah komisaris gemuk atau lebih besar daripada jumlah direksi. Kondisi itu terjadi di 20 provinsi, termasuk Sulsel.
Padahal dukungan yang kuat dari Pemda selaku owner, BUMD memungkinkan menguasai sektor-sektor strategis perekonomian, termasuk menunjang keberhasilan pembangunan daerah. Sebab dukungan subsidi dan partisipasi modal pemerintah tidak tanggung-tanggung digelontorkan tiap tahun anggaran.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) pada 2022 lalu mengucurkan anggaran dalam rangka penyertaan modal untuk 4 BUMD sebesar Rp 52 miliar. 4 BUMD tersebut antara lain PT Sulawesi Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel, Bank Sulselbar, Jamkrida dan Perusda Agrobisnis.
Dana puluhan miliar yang digelontorkan Pemprov Sulsel dengan harapan menambah pendapatan daerah ternyata jauh dari ekspektasi. Pada awal pemerintahan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin menggantikan Gubernur sebelumnya Andi Sudirman Sulaiman, telah mencium ketidakberesan BUMD di Sulsel dengan memerintahkan dilakukannya audit terhadap BUMD milik Pemprov Sulsel.
Hal ini lantaran target pendapatan sejumlah BUMD begitu rendah, salah satunya PT SCI atau Perseroda. Banyaknya aset yang bermasalah menjadi salah satu sebab. Olehnya PJ Bahtiar audit tersebut dilakukan untuk mendapatkan diagnosa yang tepat terhadap penyakit yang bersarang di tubuh perseroda Sulsel saat ini.
Menurut data Biro Perekonomian Dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Sulsel, dari target Rp15 miliar lebih pendapatan tahun 2023, Perseroda hingga jelang akhir tahun ini hanya bisa mendulang pendapatan Rp3 miliar. Tiga Perseroda yang ditargetkan itu yakni, PT Bank Sulselbar, PT Jamkrida dengan PT SCI. Ketiganya tidak ada yang mencapai target.
Transparency International (TI) Indonesia pada periode Desember 2022 - Januari 2023 melakukan penilaian Transparency in Corporate Reporting (TRAC) terhadap 5 BUMD di Sulsel. Penilaian tersebut dilakukan atas berbagai permasalahan yang terjadi di tubuh BUMD, seperti buruknya uji kelayakan pimpinan BUMD , adanya kerugian yang berangsur-angsur terjadi, termasuk masih ditemukannya praktik korupsi dan rangkap jabatan di BUMD.
Hasilnya angka rata-rata skor TRAC dari lima BUMD di Sulsel sendiri hanya dikisaran 1,58. Dimana PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD)dengan skor 3,13, PT BPD Bank Sulselbar dengan skor 2,29, PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) skor 2,50, PT SCI Perseroda dengan skor 0,00, dan PT Jamkrida Sulsel dengan skor 0,00.
Parahnya, dari lima BUMD yang dimiliki oleh Pemprov Sulsel, yang sudah mendapatkan sertifikasi ISO:37001:2016 baru 1 BUMD yaitu PT BPD Bank Sulselbar. Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)/ (ISO 37001) sendiri merupakan panduan untuk membantu perusahaan dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi upaya suap.
Sertifikasi ISO:37001:2016 dalam BUMD ini menjadi penting dimiliki setiap perusahaan, mengingat tingginya tindak pidana korupsi (TPK) yang ditangani KPK selama periode 2004-2019, dimana trennya bahkan merambah ke instansi BUMD di berbagai daerah.
Dari laporan KPK RI periode 2004-2019, TPK berdasarkan instansi paling banyak terjadi di kementerian dan lembaga pemerintahan sebanyak 365 kasus(44,2 %), lalu disusul Pemda kabupaten atau kota sebanyak 155 kasus (18,8%), ketiga pemda tingkat provinsi sebanyak 139 (16,8%) dan urutan keempat ditempati BUMN/D sebanyak 73 kasus (8,8%).
Semetara dari jenis perkara yang ditangani KPK RI, mulai tahun 2004 Maret 2021 tercatat 93 dari 1.140 kasus, 8,2% tersangka yang berasal dari jajaran BUMD. Ini tercermin dari kondisi kesehatan BUMD selaras dengan kasus yang ditangani KPK RI. Maka, perlu peningkatan kompetensi pengelolaan BUMD, Komisaris, Direksi, SPI, hingga rekrutmen yang lebih profesional.
Suap sendiri dapat bersifat aktif dengan ragam tindakan seperti menawarkan, menjanjikan dan memberikan sesuatu. Sedangkan suap yang bersifat pasif yakni ketika seseorang menerima ataupun menerima imbalan.
Olehnya, menjadi sangat penting sebuah perusahaan atau BUMD memiliki sistem manajemen anti penyuapan melalui ISO 37001 – SMAP 2016 untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani resiko penyuapan. Termasuk mencakup serangkaian tindakan dan kontrol yang mewakili praktik global anti-penyuapan yang baik.
BUMD jika saja seluruh potensi yang dimiliki bisa dikelola dengan baik dan meningkatkan kinerjanya, bukan tidak mungkin memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar bahkan menjadi profit center (pusat laba) bagi pemerintah daerah.
Namun yang terjadi kebanyakan BUMD hanya menjadi benalu dan membebani APBD. Buruknya manajerial dan kurangnya inovasi serta kreativitas untuk membangun usaha dan mendatangkan sebanyak-banyaknya profit, jadi sebab perusda tidak bisa tumbuh apalagi membuka akses lapangan pekerjaan untuk masyarakat luas.