0%
Senin, 22 Agustus 2022 14:16

Kelamin Non-biner Dan Gender Netral: Apa Dan Bagaimana Pandangan Islam

ilustrasi
ilustrasi

Masyarakat kota Makassar, khususnya warga kampus Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar, sempat terhenyak dengan adanya pengakuan seorang mahasiswa baru yang mengakui dirinya sebagai gender netral, tidak mengaku laki-laki dan tidak juga perempuan. Kasus ini, yang berlanjut dengan tindakan pengusiran mahasiswa tersebut dari kegiatan PPKMB, sempat menuai tanggapan yang beragam dan berdampak pada beredarnya Petisi Penolakan LGBT yang dikaitkan dengan kasus tersebut. Bagaimana pandangan Islam dengan fenomena kelamin netral alias non biner? Apa kaitannya dengan pengharaman LGBT? Penulis mengurainya secara singkat dalam beberapa poin berikut:

  1. Umat Islam di penjuru dunia, dari dulu dan sekarang, mengakui bahwa jenis kelamin yang diciptakan Allah swt buat manusia itu hanya ada dua, yaitu kelamin pria (laki-laki) dan kelamin wanita (perempuan). Secara biologis, kedua organ tersebut berbeda dan masing-masing memiliki fungsi fisiologis yang tidak dapat dipertukarkan satu dengan yang lain. Di samping sebagai organ untuk membuang kotoran (urine) dari dalam tubuh, juga berfungsi sebagai organ reproduksi, baik pada laki-laki dan perempuan. Secara tegas Allah swt menyebutkan perbedaan kelamin tersebut dalam QS. Al-Hujurat :13

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Kata zakar  merujuk kepada makna kelamin laki-laki, dan untsaa  bermakna kelamin perempuan dalam konteks fungsi reproduksi dan relasi biologis.

  1. Dalam fiqh Islam, khususnya menyangkut ibadah, ulama menyebutkan adanya kemungkinan seseorang memiliki “kelainan” dengan adanya dua organ kelamin pada tubuhnya. Orang dengan kondisi itu disebut sebagai khuntsaa. Hal ini sudah diselesaikan oleh para ulama (Syafi’iyah) dengan opsi yang rasional, yaitu memastikan jika orang (khuntsaa) tersebut kencing dengan menggunakan organ zakar nya maka dia adalah laki-laki, dan jika dia kencing dengan organ untsaa nya maka ditetapkan dia adalah perempuan. Dengan demikian seluruh hukum yang diterapkan padanya disesuaikan dengan kelamin apa yang dia pakai kencing.
  2. Persoalan Gender berbeda dari persoalan kelamin, meski terkait erat. Gender adalah persoalan status hukum, eksistensi dan peran sosial seseorang yang secara normal dikaitkan dengan jenis kelamin apa yang dimilikinya. Namun, dalam kasus seseorang dengan kelainan ketidaksesuaian antara kelamin, perasaan dan gendernya tentunya Islam mempertimbangkan opsi fiqh di atas. Jika dia kencing dengan organ kelamin laki-laki, meskipun dia ‘merasa’ atau ‘mengaku’ perempuan, maka hukum ke-lelaki-an berlaku padanya, seperti shalat di shaf depan perempuan, wajib hadir shalat jum’at dan boleh menjadi imam shalat bagi semua. Sebaliknya, jika dia kencing dengan organ kelamin perempuannya, meskipun ‘merasa’ atau ‘mengakui’ sebagai laki-laki, maka dia wajib menerapkan hukum fiqh ke-perempuan-an, seperti kewajiban menutup aurat selain wajah dan telapak tangan, shalat di belakang shaf laki-laki dan tidak boleh menjadi imam shalat kecuali di depan jamaah perempuan. Demikian pula dalam pernikahan.
  3. Fenomena kelamin ganda atau mengaku kelamin netral mahasiswa baru UNHAS itu harus diuji dalam parameter opsi fiqh di atas. Kita tidak boleh men-jugde seseorang dengan kondisi tersebut sebagai pelaku LGBT kecuali jika ada perbuatan, praktik liwath (hubungan sesama jenis) atau indikasi yang mengarah ke perilaku lesbian, gay atau bi-seksual yang lebih buruk dari zina. Mengaku kelamin netral tidak serta merta dihukum sebagai pelaku LGBT. Bisa jadi merupakan kelainan yang membutuhkan terapi psikologis.

Jika mahasiswa itu hanya memiliki satu alat kelamin dan dipastikan berfungsi secara organis dan fisiologis, maka statusnya sesuai dengan fungsi tersebut, meski mengaku sebagai kelamin netral. Tegasnya, persoalan kelamin berbeda dari persoalan gender, dan kelainan gender tidak seluruhnya merupakan pelaku LGBT. Wallahu a’lam.