PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR- Setelah mengambil paksa mobil milik petani di Sulsel, tiga oknum debt collector diamankan polisi lantaran melakukan aksi premanisme saat merampas paksa kendaraan warga.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara menyebutkan, tiga oknum debt collector itu diamankan jajaran Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di beberapa lokasi persembunyiannya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiga pelaku yakni, masing-masing berinisial S (41), MR (41), dan D (52). Mereka ditangkap pada Senin (28/8/2023) malam lalu.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
"Jadi berdasarkan keterangan korban, dia sudah membeli sebuah unit mobil dengan harga Rp 105 juta. Dimana mobil tersebut berdasarkan hasil lelang yang di selenggarakan oleh negara," kata Dharma , Kamis (31/8/2023).
Lelang itu dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan nomor 1097/Pid.Sus/2020/PN Makassar, dan hasil kutipan risalah lelang nomor : 119/72/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Namun, pada 25 Maret 2023 lalu, pelaku ini merampas mobil tersebut dengan alasan pembayaran kendaraan tersebut menunggak di pembiayaan. Korban memperlihatkan beberapa surat-surat kendaraan bahkan BPKB.
Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel
"Para terlapor mengaku bahwa BPKB tersebut palsu kemudian mobil tersebut langsung di bawa paksa oleh terlapor berteman, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian, selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian," ucap Dharma.
Korban sendiri diketahui bernama Muhammad Arifin yang bekerja sehari-hari sebagai petani.
"Kita mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti, berupa tiga buah handphone," jelasnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Brimob Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana Sumatera
Selain tiga pelaku, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News