PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR - Paktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pelajar di Kota Makassar dibongkar pihak kepolisian Tim Khusus (Timsus) Polsek Rappocini.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, dari pengungkapan pihaknya, terdapat tiga pelaku TPPO yang dibekuk. Ketiga pelaku tersebut yakni AD (16), AW (18), yang masih berstatus sebagai pelajar dan seorang lagi berinisial A (17) yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
Muhammad Yasuf mengatkan, para pelaku diamankan jajaran tim khusus (Timsus) Polsek Rappocini di salah satu wisma kelas melati yang terletak di Jalan Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel, pada Senin (11/9/2023) malam.
Baca Juga : SBMI Catat 251 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2024, Mayoritas di Sektor Awak Kapal
Berawal dari pihaknya mendapatkan informasi dari pihak wiswa lantaran mencurigai gerak-gerik beberapa remaja tersebut.
"Kita mendapatkan informasi dari pihak penginapan bahwa ada beberapa remaja yang berkumpul dalam satu kamar," ucap Yusuf saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/9/2023).
Di lokasi didapati dalam kamar tersebut terdapat empat orang, diantaranya tiga pria dan seorang wanita yang tengah berpesta minuman keras (miras)
Baca Juga : Eks Anggota DPRD Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar
"Hasil pemeriksaan tiga pria ini mucikari, mereka berperan untuk mencarikan pria hidung belang ke korban perempuan inisial NS usia 16," kata Yusuf.
Menurut Yusuf, modus operandi dari praktik TPPO prostitusi itu dijalankan pelaku dengan menawarkan wanita melalui aplikasi media sosial michat.
"Ini untuk dieksploitasi seksual dan hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras," bebernya.
Baca Juga : Buronan TPPO Berkedok Magang ke Jerman Ditangkap di Italia
Berdasarkan keterangan mucikari kata Yusuf, mereka menawarkan wanita NS dengan harga Rp 150.000 hingga Rp 300.000 sekali kencan dengan pria hidung belang.
"Mucikari dapat hasil Rp 50.000 kalau berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang. Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp 80.000," tandasnya.
Kini korban prostitusi dan pelaku mucikari bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Polda Sulsel Mulai Selidiki Kasus Dugaan Perdagangan Orang di Jerman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News