0%
Selasa, 14 November 2023 19:32

Oknum Polisi yang Aniaya Pacar di Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel

Penulis : Aldy
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Bripda RA dilaporkan oleh pihak keluarga mantan kekasihnya itu ke Bid Propam Polda Sulsel.

PORTAL MEDIA. ID, MAKASSAR - Oknum polisi berinisial Bripda RA yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya berinisial DP telah dilaporkan juga ke Bid Propam Polda Sulsel.

Laporan keluarga DP, diajukan ke Subbag Yanduan Bid Propam Polda Sulsel dengan nomor registrasi LP/40-B1/X1/2023/ Subbag Yanduan, tanggal 13 November 2023.

Bripda RA dilaporkan oleh pihak keluarga mantan kekasihnya itu ke Bid Propam Polda Sulsel atas tudingan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ibu DP yakni AK mengatakan, ia melaporkan Bripda RA di Propam Polda Sulsel didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

"Sudah melaporkan tentang terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran disiplin atau kode etik profesi polri yang dilakukan oleh Bripda RA di Propam Polda Sulsel," kata wanita berusia 52 tahun itu saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/11/2023).

AK menjelaskan, awal mula pertikaian sang anak dengan Bripda RA ini terjadi kalau DP hendak menemui Bripda RA untuk mempertanyakan status hubungannya.

Mereka pun bersepakat untuk bertemu di depan salah satu kafe yang terletak di Jalan Ratulangi, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (9/11/2023) lalu.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

"Sementara pembicaraan berlangsung korban langsung mengambil handphone terlapor Bripda RA sehingga terlapor emosi dan langsung melompati korban, sedangkan UF memegang kedua tangan korban," katanya.

Akibatnya, DP mengalami sejumlah luka memar dibagian wajahnya dan langsung membuat laporan pidana di Mapolrestabes Makassar.

"Bripda RA memukul wajah korban berulang kali yang menyebabkan korban mengalami lebam atau memar di wajahnya," sebutnya.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu

Atas perlakuan Bripda RA, AK merasa sangat terpukul dan meminta agar Bripda RA ditindak tegas terkait apa yang sudah dilakukannya.

"Harapannya saya sebagai ibu, supaya tidak ada kejadian seperti ini dan diadili yang seadil-adilnya buat polisinya (Bripda RA). Karena siapa tau ada polisi yang baru lagi seperti ini yang berulah," tukasnya.

Sementara, Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus juga membenarkan perihal laporan keluarga DP ke Bid Propam Polda Sulsel.

Baca Juga : Langgar Lalu Lintas, Polrestabes Makassar Sita Puluhan Motor

"Itu kan (anggota) Polda otomatis laporan dan penanganannya di Propam Polda. Kalau di Polrestabes itu laporannya terkait pidananya," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan kekerasan antara mahasiswi inisial DP (21) dan mantan kekasihnya yang merupakan anggota polisi berinisial Bripda RA masih terus bergulir di Mapolrestabes Makassar.

Untuk saat ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan DP dan Bripda RA sebagai tersangka dan sama-sama ditahan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Bekuk Pimpinan Geng Motor Pelaku Penyerangan Brutal Dua Remaja

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan DP dan Bripda RA sama-sama terbukti melakukan aksi kekerasan.

"Jadi untuk perkara itu, kita proses berdua, kita sudah tetapkan tersangka, kemudian mereka berdua kan saling melapor," jelas Ridwan kepada wartawan saat ditemui di Mapolrestabes Makassar, Senin (13/11/2023) siang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer