PORTALMEDIA.ID — Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengkritik soal alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) yang saat ini sudah terpasang di banyak tempat. Padahal belum waktunya.
APK berupa spanduk dan baliho tersebut dipasang sebelum masa kampanye pemilu dimulai.
Baca Juga : PLN Imbau APK Tidak Dipasang di Tiang Listrik, Bisa Sebabkan Korsleting dan Kebakaran
"Kampanye itu kan belum boleh dilakukan, tapi kita lihat saja, pemasangan spanduk, baliho, pertemuan terbatas, pertemuan yang melibatkan banyak orang, iklan di media televisi sudah tak bisa dibendung," ujar Fadli dalam diskusi membahas netralitas dalam Pemilu 2024 yang digelar di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2023).
Fadli pun menyayangkan hal tersebut. Sebab, para peserta pemilu seharusnya mengetahui aturan pemilu.
"Kalau bicara langkah-langkah pencegahan, kita sebenarnya lebih berharap kepada si peserta pemilu sendiri, yang secara sadar tahu rule of game dan batasan-batasan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tapi kan sepertinya itu tidak terjadi," kata dia.
Baca Juga : TPN Ganjar-Mahfud Kecam Imbaun Larangan Pasang APK di Angkot
Selain itu, Fadli menyayangkan tidak tegasnya sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengawasi pemilu.
"Apa langkah pencegahan dari stakeholder terkait dengan itu? Enggak Ada. KPU kita tak dengar suaranya, Bawaslu apalagi. Dan ini yang ternyata kalau kita berharap pada pencegahan, sudah bisa dibilang gagal ini langkah langkah pencegahan (pelanggaran) untuk pemilu," tutur dia.
Karena itu, Fadli berharap masyarakat memperkuat pengawasan terhadap para peserta pemilu dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Baca Juga : Baliho Andi Tenri Uji Habis Dirobek, Ada yang Panik?
"Saya semakin yakin bahwa pengawasan, pemantauan, dan partisipasi dari civil society harus semakin diperkuat. Pemantau pemilu, media massa, harus lebih kuat untuk menginformasikan dan melihat dari dekat setiap fenomena penyelenggara pemilu," lanjut Fadli.
Diketahui, jadwal Pemilu 2024 telah diaatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Baca Juga : Ini Alat Peraga Kampanye yang Diperbolehkan pada Pemilu 2024 dan Larangannya
Pada masa kampanye ini, peserta pemilu diperbolehkan mengadakan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial.
Selanjutnya, masa tenang kampanye akan berlangsung pada 11-15 Februari 2024.
Pasa masa tenang ini, para calon tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan kampanye apa pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News