0%

Selasa, 19 Maret 2024 20:56

Diduga Mainkan Izin Tambang, Menteri Bahlil Dilaporkan ke KPK

Editor : Redaksi
Diduga Mainkan Izin Tambang, Menteri Bahlil Dilaporkan ke KPK
ist

Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil yang diduga penuh dengan praktik korupsi yaitu menguntungkan diri, kelompok, dan orang lain serta diduga merugikan perekonomian negara.

PORTALMEDIA.ID - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (19/3/24).

Laporan tersebut berkaitan dengan keputusan pencabutan izin tambang oleh Bahlil yang diduga penuh dengan praktik korupsi yaitu menguntungkan diri, kelompok, dan orang lain serta diduga merugikan perekonomian negara.

"Laporan ini menjadi penting untuk membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara terutama Menteri Bahlil dalam kaitannya dengan proses pencabutan izin yang menuai polemik," ujar Koordinator JATAM Melky Nahar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3).

Baca Juga : Kepengurusan Bahlil Resmi Terdaftar di Kemenkumham, Golkar Garansi Usungannya di Pilkada Siap Berlaga

Bahlil dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Pelaporan ini berkaitan dengan keputusan Bahlil mencabut dan memulihkan izin tambang di Indonesia.

Bahlil mendapat kuasa dan mandat dari Presiden Jokowi sejak tahun 2021 lalu.

Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di mana Bahlil ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) untuk memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan serta menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Baca Juga : Bela Bahlil, Golkar Siap Hadapi Gugatan Kader di Pengadilan

Pada tahun 2022, Presiden Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi.

Melalui Keppres ini, Bahlil diberi kuasa untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta dimungkinkan untuk memberikan kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan/konsesi.

Puncaknya, kata Melky, pada Oktober 2023 lalu Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

Baca Juga : Kader Gugat Hasil Munas Golkar

Melalui regulasi ini, Bahlil diberi wewenang untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain.

"JATAM menduga langkah presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil mempunyai kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu sesungguhnya penuh dengan koruptif. Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan," kata Melky.

JATAM meminta KPK menindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Bahlil.

Baca Juga : Zulhas Ingatkan Jokowi: Hati-hati Pak, Bahlil Tukang Olah

"JATAM berharap dan mendesak KPK agar bekerja dengan cepat pascapelaporan ini dilakukan guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut agar kita bisa melihat sebejat apa dugaan korupsi yang terjadi, berikut siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memerintahkan Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pimpinan sudah minta Dumas untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat," kata Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Baca Juga : Viral Foto Mirip Bahlil Minum Whisky Seharga Rp29,5 Juta

Sementara itu, Bahlil enggan merespons laporan yang dilayangkan JATAM tersebut.

"Saya enggak tahu, saya belum tahu ya," ucap Bahlil setelah membuat pengaduan di Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar