PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Beredarnya isu bahwa Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, wajib mundur dari jabatannya, mendapat bantahan keras dari Tim Danny–Azhar (DIA). Menurut Sekretaris Tim DIA, Muh Idris, apa yang beredar luas dua publik saat ini, khususnya di media sosial tidaklah benar adanya.
“Pak Danny Pomanto tidak memiliki kewajiban mundur dari jabatannya selaku Walikota Makassar, sesuai dengan Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024. Jadi informasi yang beredar selama ini, menurut saya adalah informasi yang menyesatkan,” katanya, Jumat (6/9/2024).
Muh Idris menegaskan bahawa di dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1299 tahun 2024 yang menyatakan bahwa Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur/Wakil Gubernur dari Provinsi yang sama tidak dikenakan ketentuan pemberhentian dari jabatannya sejak ditetapkannya sebagai calon.
Baca Juga : Putra Mantan Bupati Bulukumba Singgung Utang Pemprov Saat Azhar Kampanye Bersama Warga Ujung Bulu
Sebagaimana yang dimaksud dalam BAB II Huruf B Angka 7 point 1, tentang pedoman teknis pedaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota.
“Aturan tersebut sudah sangat jelas dan mengikat. Kami haqqul yakin akan hal ini setelah berkordinasi dengan KPU Sulsel. Kami layangkan surat dan pihak KPU Sulsel membalas surat tersebut dengan pernyataan yang sangat rinci,” ungkap Muh Idris.
Terkait adanya player atau desain foto yang menyatakan Danny Pomanto akan mundur dari jabatannya selaku Walikota Makassar, Muh Idris beserta Tim DIA sangat menyayangkan pihak yang menyesatkan informasi yang tidak benar.
Baca Juga : Danny Pomanto Janji Benahi Infrastruktur Pariwisata di Toraja
“Sesat dan menyesatkan,” kunci Muh. Idris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News