0%
Selasa, 08 Oktober 2024 11:36

Hakim PN Makassar Mogok Seminggu, Tuntut Kenaikan Gaji dan Tunjangan

Editor : Kimel
Halaman depan PN Makassar, Senin (7/10).
Halaman depan PN Makassar, Senin (7/10).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas gerakan menuntut kesejahteraan gaji dan tunjungan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 48 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan melakukan aksi mogok kerja selama satu minggu ke depan. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas gerakan menuntut kesejahteraan gaji dan tunjungan.

Aksi dimulai dengan pembacaan sikap Forum Solidaritas Hakim Indonesia di halaman kantor PN Makassar, Sulawesi Selatan, Jalan RA Kartini, Senin (7/10) kemarin, dilanjutkan membagikan setangkai bunga untuk pengguna jalan.

Humas PN Makassar, Sibali menyampaikan sejak 2012 sampai saat ini tidak ada perubahan siginifikan yang dilakukan pemerintah dalam melindungi kesejehateraan bagi para hakim seluruh indonesia.

"Terutama hakim-hakim kita di pelosok dan kepulauan yang rentan risiko yang sangat luar biasa. Kami adalah penegak hukum, penentu yang terakhir dalam hal keadilan perlu juga diprioritaskan," ujar Sibali kepada awak media.

"Oleh sebab itu, kami atas nama Solidaritas Hakim Indonesia melakukan aksi damai, mulai 7 sampai 11 oktober 2024 untuk melakukan penekanan kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan kondisi-kondisi para hakim, terutama soal kesejahteraan hakim yang diatur dalam PP 94," sambungnya.

Sementara itu, Hakim PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, menyampaikan meskipun aksi tersebut dilakukan selama seminggu, pelayanan publik PTSP PN Makassar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Tapi tetap ada sidang terhadap perkara-perkara penting, menarik perhatian massa, dan masa penahanannya mepet. Tapi bagi perkara yang masih jauh, stabil dan normal, dilakukan penundaan sidang seminggu," ungkap Johnicol.

Dia mengakui bahwa pelayanan publik merupakan prioritas utama bagi pengadilan. Namun, ia juga menyoroti pentingnya dukungan pemerintah dalam menjaga independensi peradilan.

"Tetap kami ingin pengadilan yang bermartabat, dalam memberikan perlindungan bagi para hakim itu terjadi di sini. Kalau ancaman teror kami biasa, intimidasi, tekanan itu pun hal biasa, kami sadar itu. Tapi bagaimana pemerintah menepati janjinya, bagaimana melaksana kekuasaan kehakiman yang berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 sebagai konstitusi dasar," jelas Johnicol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar