PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, berhasil membongkar penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah kosan, di Jalan Bonto Duri 1 Nomor 22, Kelurahan Pabaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Dua orang diamankan. Keduanya adalah Andi Ernawati (37) Warga Jalan Babussalam, Makassar dan Ramli (30) Warga Jalan Deppasawi Dalam, Makassar.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, kedua pelaku ditahan usai mengonsumsi narkotika jenis sabu. Mereka ditahan di kamar kosan milik pelaku Andi Ernawati.
Baca Juga : DPD RI Dorong BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Rehab Pasien Narkoba
"Keduanya ditahan pada, Selasa 8 Oktober sekitar pukul 20.00 Wita. Selain pelaku, turut pula disita barang bukti berupa satu alat isap atau bong, satu batang kaca pireks, korek gas, kotak handphone, timbangan, dua telepon genggam dan badik," kata Fajri, Jumat (11/10/2024).
Fajri menjelaskan, pelaku Ramli mengaku mulai pertama kali konsumsi sabu sejak Juni 2024. Dalam satu bulannya, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu sebanyak satu sampai tiga kali.
"Setiap kali konsumsi, seharga Rp 150 ribu. Pelaku Ramli juga mengaku sebagai wartawan salah satu media online di Makassar, "jelas mantan Kapolsek Wajo ini.
Baca Juga : Perang Lawan Narkoba, Lutim Hibahkan Lahan untuk Pembentukan BNNK
Disebutkan Fajri, sedang pelaku Andi Ernawati pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2023 dan dalam satu bulannya mengkonsumsi sabu sebanyak tiga sampai empat kali.
"Setiap konsumsi sabu, pelaku Andi Ernawati mengaku membelinya seharga Rp 350 ribu. Keduanya pun dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf "a" Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,"sebut mantan Wakapolres Gowa ini.
Adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu di kos-kosan, AKBP Fajri menyampaikan bahwa peredaraan narkoba yang saat ini dilakukan pelaku bandar maupun pengedar menyasar tempat khusus, yang sangat menguntungkan bagi mereka. Seperti rumah-rumah kos.
Baca Juga : 12 Hari Operasi Antik, Polres Pelabuhan Tangkap 28 Tersangka Narkoba
Dikatakan AKBP Fajri, ini tentunya menjadi market bagi para pelaku tersebut, karena mungkin merasa lebih aman, polanya masif dari kamar ke kamar. Temuan yang didapat ini harus menjadi edukasi kepada masyarakat.
"Untuk itu, kami meminta kepada para pemilik rumah-rumah kos untuk bertanggung jawab melakukan pengecekan terhadap mereka (para penyewa) dari kamar kos tersebut, " ucap AKBP Fajri.
Olehnya itu, seluruh pemilik rumah kos-kosan harus waspada dan tidak lalai. Sehingga memberikan peluang kepada para pelaku narkoba untuk melakukannya aktivitas terlarang tersebut.
Baca Juga : Buat Laporan Palsu Begal Demi Tutupi Kasus Narkoba, Tiga Pemuda Ditangkap
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan modus operandi yang banyak diungkap, yaitu melalui media sosial seperti Instagram. Dimana antara pelaku pengguna dan penjual sudah sama-sama mengetahui.
Kemudian, pembeli diminta untuk mentransfer dana ke penjual. Setelah dana masuk, kemudian penjual menshare lokasi. Ini juga sangat berbahaya, karena sudah masuk di perumahan-perumahan.
"Ada beberapa kasus kami ungkap terbukti mereka memilih perumahan-perumahan. Pelaku pun tidak memilih merek. Baik itu perumahan elit maupun perumahan biasa, yang terpenting mereka (pelaku) menganggap aman. Apalagi kalau ada rumah kosong, pelaku menyimpannya di bawah pot dan di bawah pagar, "beber Fajri.
Baca Juga : Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Peredaran Sabu di Sidrap
"Ini semua adalah modus-modus operandi pelaku. Untuk melawan praktek-praktek ini, kami minta bantuan masyarakat untuk senantiasa melihat gerak-gerik orang yang mencurigakan. Kalau ditemukan seperti itu, segera laporkan ke kita (polisi)," kuncinya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
