PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- WQ alias WS, harus mendekam di sel tahanan Polda Sulsel. Pria 26 tahun ini berurusan dengan aparat kepolisian, setelah tertangkap edarkan sabu di Jl Abd Dg Sirua, BTN CV. Dewi, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa mengatakan, penangkapan terduga pelaku berawal pada, Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wita.
Dimana awalnya tim menerima informasi dari informan bahwa di Jl Abd Daeng sirua, BTN CV. Dewi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga : Polda Sulsel Bangkar Penyalahgunaan Sabu di Kosan
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang di maksud. Sekitar pukul 19.30 Wita, pada Minggu 6 Oktober, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu saset kecil klip bening diduga isi sabu di genggaman tangan kirinya. Kemudian dilakukan interogasi, ternyata masih menyimpan sisa barang diduga sabu di dalam kamar rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan," ucap Fajri, Jumat (11/10/2024).
Disebutkan Fajri, anggota kembali melakukan penggeledahan di kamar milik pelaku yang berada di lantai 2 dan ditemukan satu saset klip bening sedang dan 30 saset kecil diduga isi sabu. Barang itu terbungkus tissue warna putih yang disimpan di dalam kantong celana warna hitam sebelah kiri di atas kasur.
Baca Juga : Polda Sulsel Gagalkan Pengiriman Sabu ke Maluku Utara
Berdasarkan keterangan pelaku lanjut Fajri, barang bukti diduga sabu yang ditemukan pada dirinya diperoleh dari pelaku MM yang beralamat di Kota Parepare.
Pelaku WS memperoleh barang itu yang sudah ditempelkan oleh suruhan MM di daerah Pangkajene, Sidrap.
"Anehnya, karena pelaku mengaku mengedarkan atau menjual sabu itu, karena untuk menambah uang maharnya atau uang panai'nya demi melamar kekasihnya, "ucap mantan Kapolsek Wajo ini.
Baca Juga : Pengedar Narkoba Tewas Saat Ditangkap Polisi
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu saset sedang klip bening diduga berisi sabu seberat 7,3 gram, satu Hp dan satu celana panjang, telah diamankan di Mapolda Sulsel.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News