0%
Kamis, 26 Desember 2024 15:06

MUI Desak Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen

Editor : Alif
MUI Desak Presiden Prabowo Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
ist

Anwar juga menekankan pentingnya Presiden Prabowo menepati janji untuk menerapkan kebijakan yang pro-rakyat.

PORTALMEDIA.ID – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mendesak Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menurut Anwar, kebijakan ini tidak tepat diterapkan di tengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang lesu dan rendahnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru.

"Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).

Baca Juga : Petinggi MUI Heran Kekayaan Raffi Ahmad Triliunan

Anwar juga menekankan pentingnya Presiden Prabowo menepati janji untuk menerapkan kebijakan yang pro-rakyat.

"Sekarang adalah saat yang tepat untuk menunjukkan komitmen itu," tambahnya.

Meskipun kenaikan PPN 12 persen sudah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Anwar menyebut kebijakan ini berpotensi melanggar konstitusi jika dipaksakan dalam kondisi saat ini.

Baca Juga : Bela Kebijakan Prabowo, Bahlil Sebut PPN Naik Jadi 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

"Konstitusi mengharapkan semua kebijakan pemerintah diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat," tegasnya.

Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Sebagian besar masyarakat khawatir kebijakan ini akan semakin menekan perekonomian mereka.

Demonstrasi dan petisi daring bermunculan sebagai bentuk penolakan. Petisi bertajuk "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" di situs change.org telah ditandatangani 194.433 orang hingga Kamis pagi.

Baca Juga : PPN Jadi 12%, Penghimpunan DPK Perbankan Semakin Berat

Barang dan jasa yang akan terdampak kebijakan ini meliputi kebutuhan sehari-hari seperti sabun mandi, makanan di restoran, pulsa telepon, hingga layanan streaming seperti Netflix.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut aturan ini berlaku pada semua barang dan jasa yang sebelumnya dikenai PPN.

Kebijakan PPN 12 persen adalah kelanjutan dari program harmonisasi perpajakan yang digagas era Presiden Joko Widodo. Namun, di bawah pemerintahan baru, banyak pihak meminta evaluasi atas kebijakan ini.

Baca Juga : Cak Imin Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus untuk Meredam Dampak PPN 12 Persen

Masyarakat dan berbagai organisasi, termasuk MUI, berharap pemerintah segera meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

"Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak memperberat beban masyarakat, tetapi justru mendukung pemulihan ekonomi," pungkas Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar