0%
Kamis, 30 Januari 2025 11:50

Hasto akan Gugat Keabsahan Jabatan Komisioner KPK ke MK

Editor : Agung
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto menganggap Komisioner KPK yang menjabat saat ini merupakan pilihan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi. Dasarnya, pihak Hasto menganggap bahwa pemilihan lima Komisioner KPK tersebut menyalahi prosedur.

Hal itu diutarakan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum Hasto. Rencana tersebut disampaikan Maqdir di tengah proses gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019.

"Tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga : Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumah Digeledah KPK

Menurut Maqdir, jajaran Komisioner KPK 2024-2029 diangkat secara tidak sah. Sehingga, mereka dianggap tidak memiliki kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK.

Dia menganggap bahwa Komisioner KPK yang menjabat saat ini merupakan pilihan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Maqdir berdalih bahwa berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, Komisioner KPK mestinya dipilih oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.

"Bahwa dalam kondisi seperti bebek lumpuh, Presiden Joko Widodo tetap mengambil kebijakan penting membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2024-2029, yang merupakan bentuk abuse of power untuk melindungi dirinya," ujar Maqdir.

Baca Juga : KPK Ingatkan Kepala Daerah Segera Serahkan LHKPN

Dia menyebut bahwa tindakan Jokowi telah menyandera Pimpinan dan Dewas KPK saat ini dengan politik balas budi. Menurutnya, hal itu akan merusak tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Menanggapi pernyataan Maqdir tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa rencana pengajuan gugatan itu merupakan hak Hasto dan kuasa hukumnya. Dia menyebut bahwa permohonan judicial review itu merupakan hak setiap orang.

"Hak beliau untuk mengajukan permohonan judicial review karena UU memberi hak kepada setiap orang untuk mengajukan permohonan judicial review ke MK bila merasa kepentingannya dirugikan," kata Johanis.

Baca Juga : Feri Amsari Dkk Laporkan Pelaksaan Retret di Akmil ke KPK

Dia juga mengatakan bahwa kinerja para Komisioner KPK tidak akan terganggu dengan adanya rencana gugatan ke MK itu."Tidak ada alasan terganggu kinerja karena UU sudah mengatur seperti itu," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar