0%
Kamis, 20 Februari 2025 11:35

Datangi KPK, Hasto Siap Lahir Batin Jika Langsung Ditahan

Editor : Agung
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto

Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku sudah siap jika langsung dipenjarakan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Hasto saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2025. Dilansir dari RMOL.ID.

Hasto mengatakan, kedatangannya ke KPK ini sebagai tindakan kooperatifnya dengan niat yang baik, serta akan mengikuti seluruh proses dengan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Kiprah KICI, Tekankan Urgensi Perlindungan Anak dan Perempuan

"Iya sudah siap lahir batin," kata Hasto saat ditanya soal kesiapannya jika ditahan KPK.

Kedatangan Hasto di KPK ini dikawal oleh puluhan Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana serta ratusan orang kader dan simpatisan PDIP yang mengenakan seragam warna merah. Mereka berunjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Hasto setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga : Anggota DPR RI Meity Rahmatia Ajak Perempuan PKS Jadi Guru Mengaji di Lapas

Hasto mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sedang mengajukan upaya hukum praperadilan kembali setelah praperadilan pertama tidak diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Alasan itu tidak diterima KPK sebagai alasan yang patut dan wajar.

Di hari yang sama, Hasto telah resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk 2 perkara melawan KPK. Agenda sidang perdana akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca Juga : Jabat Plt Dirut Parkir, Adi Rasyid Ali Lepas Ketua DPC Demokrat Makassar

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer