PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pria Anzen Dewilson Pakadang (28) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), nyaris tewas diamuk massa setelah diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, Sabtu 12 April 2025.
Sebelum membawa kabur motor temannya, itu Anzen awalnya modus meminjam namun bukannya dikembalikan, motor tersebut justru digadaikan kepada seorang penjual besi tua dengan harga Rp300 ribu.
Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor, pelaku tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas. Pertengkaran pun tak terhindarkan hingga memancing kemarahan warga sekitar yang kemudian menghakimi pelaku secara brutal.
Beruntung, patroli TNI dari Garnisun Makassar melintas di lokasi kejadian. Petugas langsung mengamankan pelaku yang sudah dalam kondisi tak berdaya, lalu membawanya ke Polrestabes Makassar.
Saat itu, pelaku harus digotong ke atas mobil karena kondisinya cukup parah.
Setelah mendapat perawatan medis, kondisi pelaku mulai membaik. Ia kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar sejak Jumat sore.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana mengatakan, kasus ini bukan pencurian, melainkan penggelapan. Dia menyebut, pelaku dan korban saling mengenal, dan motor tersebut dipinjam langsung oleh pelaku.
"Yang viral itu bukan pencurian, tetapi penggelapan. Pelaku meminjam motor temannya siang hari, lalu tidak bisa dihubungi sampai malam," katanya.
Alasan pelaku nekat menggelapkan motor temannya karena faktor ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk mabuk lem.
"Ternyata motor itu digadaikan ke penjual besi tua seharga Rp 300 ribu untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ketemu di Mariso, terjadi pertengkaran hingga pelaku diteriaki maling dan dimassa warga," ucapnya.
Polisi saat ini tengah mencari barang bukti berupa sepeda motor yang telah digadaikan pelaku.
"Ya untuk kebutuhan sehari-hari jadi motor yang dijualnya itu dijual seharga 300 ribu rupiah iya betul ditimbang karena dia penjual besi tua. Motornya untuk kebutuhan sehari-hari."
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Pasalnya 372 KUHP. Pada saat terjadi keributan saat korban dan pelaku ketemu karena motornya tidak ada, korban meneriaki pelaku maling sehingga dimassa saat itu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News