0%
Senin, 14 April 2025 19:04

Yayasan Atma Jaya Bantah Tuduhan Penggelapan Rp10 Miliar

Editor : Kimel
Yayasan Atma Jaya Bantah Tuduhan Penggelapan Rp10 Miliar
ist

Dia juga mempertanyakan bukti apa yang digunakan Alex melapor ke Polda dan mengapa laporan tersebut diterima.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Yayasan Atma Jaya melalui penasihat hukumnya, Muara Harianja, membantah tudingan terkait penggelapan uang sebesar 10 miliar yang diduga dilakukan oleh John Chandra Syarif

Harianja menjelaskan kabar ini mencuat dan menimbulkan fitnah di kalangan mahasiswa, alumni, dan umat katolik, setelah adanya laporan yang dilayangkan pendiri Yayasan Atma Jaya yang baru, Alex Walalangi ke Polda Sulsel pada Oktober lalu.

“Alex melaporkan Pak John ke Polda Sulsel, tanggal 28 Oktober 2024, seolah-olah Pak John ini menggelapkan uang yayasan Rp10 miliar. Ada tiga yang dilaporkan, Pak John, Ketua Yayasan, dan Bendahara," ungkapnya, Sabtu (12/4).

Dia juga mempertanyakan bukti apa yang digunakan Alex melapor ke Polda dan mengapa laporan tersebut diterima.

“Kan sudah menjadi fitnah ini namanya. Padahal yayasan sudah mengadakan rapat tanggal 29 Juli 2024, isinya perihal tanah Atma Jaya. Tanah tersebut dibeli Pak John dengan luas sekitar 2,5 hektar senilai Rp149,6 juta lebih pada tahun 1980-an,” lanjutnya.

Harianja menegaskan bahwa rapat tersebut dihadiri oleh para pembina, pengawas, dan pengurus, termasuk Alex Walalangi, John Chandra Syarif, dan Lucas Paliling.

Pada 14 Agustus 2024, yayasan kembali mengadakan rapat sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya. Semua pihak hadir, kecuali John Chandra Syarif, yang tidak diundang karena berkaitan langsung dengan klaim yang dia ajukan.

“Klaim itu diajukan karena menjadi hak Pak John sebagai pengganti, dengan konversi nilai sekitar Rp50 miliar saja. Kan angka Rp149,6 juta tahun 1982 kalau dikurskan sekarang sekitar Rp150 miliar, tetapi diminta hanya Rp50 miliar,” jelasnya.

Dari nilai Rp50 miliar tersebut, John Candra meminta Rp10 miliar dibayar di depan dan itu sudah diselesaikan. Kemudian sisanya diangsur sesuai dengan kemampuan yayasan.

Kemudian pada 19 Agustus 2024, permintaan tersebut disetujui dan ditandatangani semua pihak. Akan tetapi, belakangan muncul kabar bahwa uang Rp10 miliar tersebut dianggap sebagai penggelapan.

“Alex, ini pendiri yayasan baru, dia diberhentikan dari yayasan lama karena tidak bisa mengmban tugas. Tetapi dia sekarang melaporkan penggelapan, padahal kan semua pengurus dan pembina yayasan sudah sepakat dan bertandatangan, dia juga tanda tangan atas klaim Pak John, karena tidak mungkin Pak John minta tanah,” terangnya.

Dengan demikian, Muara Harianja meminta agar kasus ini dihentikan, karena John Chandra Syarif memiliki legal standing yang jelas dan semua pihak telah menyepakati hal tersebut, sesuai dengan bukti absensi dan tanda tangan yang ada.

“Jadi saya meminta agar langkah ini dihentikan. Karena sudah ada legal standingnya sudah ada, unsur kejahatan juga tidak ada di situ karena sudah disepakati oleh pembina, pengurus, dan pengawas, dan tanah itu Pak John sendiri yang beli. Yang diminta juga tidak sampai 30 persen,” harapnya.

Selain itu, Harianja juga kembali mengajukan gugatan baru terhadap Yayasan Atma Jaya yang baru, dengan 13 pihak tergugat yang sudah teregistrasi dengan nomor 120/Pdt.G/2025/PN.Mks.

“Kemudian, saya masukkan gugatan baru lagi dengan nomor 120/Pdt.G/2025/PN.Mks. Ini masuk tanggal 9 April kemarin, dengan terlapor ada 13 pihak. Nanti sidangnya tanggal 22 dan gugatan lama tetap berproses dengan jadwal sidang lanjutan tanggal 15 April,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar