0%
Jumat, 25 April 2025 13:40

Polda Sulsel Bongkar Produksi Bom Ikan, Tangkap 9 Pelaku Beserta Ratusan Kilogram Bahan Peledak

Editor : Agung
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap sejumlah kasus destructive fishing di berbagai wilayah perairan Sulsel.
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap sejumlah kasus destructive fishing di berbagai wilayah perairan Sulsel.

Para tersangka diancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup hingga minimal hukuman penjara selama 20 tahun

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap sejumlah kasus destructive fishing di berbagai wilayah perairan Sulsel.

Dari kasus ini total ada sembilan orang tersangka yang diamankan, mereka masing-masing yakni berinisial BI (50), RI (55), MF (35), HI (38), RN (39), AG (39), MI (64), LA (49), dan MR (31).

Dari hasil pendalaman polisi, para tersangka ini merupakan pembuat bom ikan dari berbagai wilayah dan sekaligus mengedarkan bom ikan yang digunakan para nelayan.

Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa pengungkapan sindikat pembuat bom ikan ini dilakukan jajaran Ditpolairud Polda Sulsel selama bulan Maret hingga April 2025.

Dari tangan para tersangka diamankan total sebanyak 60 jerigen bom ikan daya ledak tinggi siap pakai seberat 300 kilogram, 52 bom ikan kemasan botol siap pakai seberat 70 kilogram, dan 291 batang detonator atau pemicu ledakan rakitan maupun pabrikan.

"Ini barang bukti semuanya merupakan bahan yang tersangka gunakan dalam merakit bom ikan. Mereka ini semuanya adalah pembuat atau produsen, bukan pemakai," jelas Didik saat konferensi pers di kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 100 Personel Brimob Dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Bencana Sumatera

Didit mengungkapkan, pengungkapan ini dilakukan sebelum bom ikan buatan para tersangka diedarkan diberbagai wilayah perairan Sulsel. Wilayah edar bom ikan meliputi perairan Makassar, Bone, Pangkep, Takalar, Luwu, dan Selayar.

"Dari semua, kita tafsir ada kerugian negara senilai Rp 1,5 Miliyar. Ini juga sangat berdampak pada sumber daya perikanan, pastinya merusak terumbu karang dan juga biota laut lainnya," ucap Didik.

Olehnya itu, Didik meminta kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas penangkapan ikan yang berpotensi merusak laut.

Baca Juga : Biro SDM Polda Sulsel Beri Pendampingan Psikologi untuk Bilqis dan Keluarga

"Pegungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, jadi kami minta masyarakat agar lebih berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian yang bisa kita tanggulangi dari awal," beber Didik.

Sementara, Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono menjelaskan bahwa bahan dasar bom ikan yang dirakit para tersangka ini diperoleh oleh dari jaringan Internasional.

"Barang ini masuk pabrikan dari Malaysia, kemudian masuk melalui Kalimantan Utara, nanti disebarkan di wilayah tengah. Mereka ada jaringan berperan sebagai kurir, penyedia barang dan ada juga yang sebagai penyandang dana," ujar dia.

Baca Juga : Tongkat Pimpinan Polda Sulsel Resmi Berganti, Irjen Pol Djuhandhani Disambut Angngaru dan Tarian Padduppa

Pitoyo Agung menyebut, salah satunya yang diungkap oleh jajaran Ditpolairud Baharkam Polri di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Disitu, polisi mengamankan tersangka yang berperan sebagai pemasok bahan peledak tersebut.

"Di NTB itu telah ditangkap salah satu pemasok itu juga merupakan DPO di Sulsel, karena perlu diketahui jaringan ini tidak hanya di wilayah Sulsel, pelaku-pelaku ini sudah kami petakan dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang," ucap Pitoyo Agung.

Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan undang-undang RI nomor 8 tahun 1948 juncto undang-undang nomor 1 tahun 1961.

Baca Juga : Polda Sulsel Musnahkan 44 Kg Sabu dari Kurir yang Ditangkap di Parepare

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup hingga minimalhukuman penjara selama 20 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar