PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Sidang ini akan memeriksa aduan yang diajukan oleh Jusalim Sammak, kader Partai Gelora, terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nelliaty, bersama dua anggotanya, Zahlul Fadil dan Ince Hadiy Rahmat.
Jusalim menuding ketiganya lalai dalam melakukan pengawasan pada tahap pendaftaran bakal calon Bupati Takalar dalam gelaran Pilkada 2024.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Bahas Perencaan Program Pencegahan Pemilu 2026
Ia menyoroti dugaan pembiaran oleh Bawaslu atas kekeliruan KPU Takalar terkait perubahan nama salah satu calon bupati, yang seharusnya mengikuti putusan Pengadilan Negeri Takalar tertanggal 9 Agustus 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa dalam sidang ini pihaknya akan menggali keterangan dari semua pihak yang terlibat, mulai dari pengadu, teradu, hingga saksi dan pihak terkait lainnya.
“Pemanggilan terhadap seluruh pihak telah dilakukan sesuai dengan aturan, yakni lima hari sebelum sidang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2022,” jelas David dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga : Bawaslu Mengajar di IAIN Parepare, Dorong Mahasiswa Aktif Awasi Pemilu
Sidang dijadwalkan terbuka untuk umum. Masyarakat maupun awak media yang ingin menyaksikan langsung jalannya proses pemeriksaan dipersilakan hadir di lokasi sebelum sidang dimulai.
Selain itu, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, DKPP juga akan menyiarkan jalannya sidang secara langsung melalui kanal YouTube resmi mereka.
“Ini bagian dari komitmen kami agar publik dapat memantau langsung proses pemeriksaan etik yang tengah berlangsung,” ujar David menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News