0%
Sabtu, 23 Agustus 2025 11:06

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu

Editor : Agung
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik, di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik, di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).

Nilai taksiran 13,3 Kg sabu mencapai kurang lebih Rp 18 miliar.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 13,3 Kg. Pengungkapan narkoba itu, dirilis Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik, di Mapolrestabes Makassar, Jumat (22/8/2025).

Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pengungkapan tersebut diawali dari beberapa kasus. Mulai awal Juli, kemudian dikembangkan sampai ada lima laporan polisi. Akhirnya, barang bukti yang diperoleh totalnya mencapai 13,3 Kg.

"Total tersangka dari bulan Juli, ada delapan. Enam tersangka ditangkap di awal bulan, kemudian dua tersangka ditangkap terkahir itu dengan barang bukti yang cukup besar, "ucap Arya.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Dikatakannya Kombes Pol Arya, modus operandinya adalah kurir narkotika dari sindikat jaringan Internasional dan ini beroperasi di wilayah Indonesia. Mulai dari luar negeri masuk di beberapa wilayah, kemudian masuk ke Makassar dan sistem kerjanya secara online , melalui aplikasi X/T.

Lanjut Arya menyebut, para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah di sebutkan. Sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawah ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face, tapi online, "jelas mantan Kapolres Depok ini.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Dijelaskan Arya, untuk taksiran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 13,3 Kg tersebut, itu nilainya kurang lebih Rp 18 miliar. Sedang dari barang bukti yang digagalkan itu, berhasil menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang.

"Selain itu, menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak Rp 624 miliar, "jelas perwira Polri berpangkat tiga bunga ini.

Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 114 dan 112, 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar