PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil menangkap buronan bernama Arham Rahim, terpidana kasus penipuan terkait pembangunan gedung Kejari Makassar.
Arham ditangkap di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (2/9/2025) malam setelah tiga hari pengintaian.
Ia kemudian diterbangkan ke Makassar dan digiring ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani vonisnya.
Baca Juga : DJP Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp1,8 M ke Kejari Makassar
“Tim Tabur Kejati Sulsel bersama JPU Kejari Makassar mengamankan DPO Arham Rahim setelah dilakukan pemantauan intensif. Terpidana ini terbukti melakukan penipuan sebesar Rp1,5 miliar,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (3/9/2025) malam.
Arham telah divonis 3 tahun penjara*oleh Mahkamah Agung pada 30 September 2024 karena terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Ia disebut menipu seorang pengusaha mobil bekas, Nursafri Rachman, dengan dalih pinjaman modal tambahan untuk menyelesaikan proyek gedung Kejari Makassar.
Baca Juga : Modus Gandakan Emas, Wanita di Pangkep Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Rp33 Juta
Korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp1,5 miliar dengan janji dikembalikan dalam sebulan setelah termin proyek cair.
Namun, Arham justru memberikan dua lembar cek kosong senilai Rp1,5 miliar.
“Sudah tiga kali dipanggil, tapi tidak pernah hadir. Ia selalu berpindah-pindah tempat hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang,” jelas Soetarmi.
Baca Juga : Kejari Makassar Tetapkan Dua Tersangka Baru
Sementara, Nursafri mengaku lega atas penangkapan ini, namun berharap aparat juga mengusut dugaan penipuan lain yang dilakukan Arham.
“Bukan hanya saya, ada sekitar enam korban lain dengan kerugian total mencapai Rp12 miliar. Saya juga minta aparat mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Nursafri.
Sebelumnya, Arham sempat membantah tuduhan penipuan. Ia mengaku proyek gedung Kejari Makassar senilai Rp33 miliar itu membengkak menjadi Rp42 miliar akibat kesalahan perencanaan, sehingga dirinya terpaksa meminjam dana.
Baca Juga : Kejari Makassar Ungkap Modus Tersangka Korupsi Dana KONI
Arham menilai dirinya justru korban kerugian finansial dan merasa diperlakukan tidak adil.
“Saya sebenarnya yang dirugikan, tapi justru dikriminalisasi,” ujarnya.
Meski begitu, Kejaksaan menegaskan eksekusi putusan pengadilan tetap dijalankan setelah Arham berhasil ditangkap.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News