0%
Selasa, 16 September 2025 05:43

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kuota Haji ke KPK

Editor : Agung
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah
Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengembalikan uang terkait perkara kuota haji tambahan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibenarkan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Meski begitu, KPK belum mengetahui jumlah uang yang dikembalikan tersebut. Adapun uang dimaksud menjadi barang bukti perkara yang sedang disidik.

"Untuk jumlahnya belum terverifikasi," ucap Setyo Budiyanto dilansir CNN Indonesia, Senin (9/16/2025).

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

Khalid sudah diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 9 September 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 7,5 jam. Saat itu, Khalid merasa menjadi korban.

Khalid menjelaskan pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud untuk kuota haji khusus.

"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah," kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.

Baca Juga : DPR Apresiasi Langkah KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Taspen

"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," sambungnya.

Khalid menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. "Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.

Dia enggan berbicara ongkos yang dibayar terkait pelaksanaan ibadah haji melalui kuota khusus tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.

Baca Juga : KPK Klaim Sudah Selidiki Whoosh Sejak Awal 2025

"Nanti selebihnya kembali ke kuasa hukum kami," tandasnya.

Ibnu Mas'ud sempat masuk dalam daftar saksi yang hendak diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus lalu. Dia pun memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK baru saja menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan seharga Rp6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh salah seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Baca Juga : Jufri Rahman Dorong OPD Proaktif Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK

Sumber uang untuk membeli rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Baca Juga : Serahkan Bukti Tambahan ke KPK, MAKI Ungkap Yaqut Terima Rp7 Juta per Hari

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar