PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Setelah tujuh tahun menumpuk, uang palsu hasil temuan masyarakat dan perbankan di Sulawesi Selatan akhirnya dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulsel bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel di Kantor Perwakilan BI Sulsel, Senin (6/10/2025).
Sebanyak 23.185 lembar uang palsu yang ditemukan sepanjang periode 2017 hingga awal November 2024 dimusnahkan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan anggota Botasupal tahun 2024 yang memutuskan agar seluruh uang palsu temuan tujuh tahun terakhir segera dimusnahkan.
Baca Juga : Diduga Edarkan Uang Palsu, Dua Wanita di Gowa Ditangkap
“Langkah ini menjadi bentuk tanggung jawab bersama lintas lembaga dalam menjaga keaslian Rupiah dan memastikan uang palsu tidak kembali beredar,” ujarnya.
Rizki menambahkan, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari Binda Sulsel, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulbagsel.
Ia menegaskan, pemusnahan uang palsu bukan hanya rutinitas administratif, tetapi simbol kuatnya koordinasi antarinstansi dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Baca Juga : Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun, Terbukti Produksi Uang Palsu di Lingkungan UIN Alauddin
Hingga September 2025, lanjut Rizki, perbankan di Sulsel telah melaporkan 2.424 lembar uang diduga palsu untuk proses klarifikasi. Hal ini mencerminkan peran penting lembaga keuangan dalam mendeteksi dan mencegah peredaran uang palsu di masyarakat.
Selain penegakan hukum, BI terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, serta peningkatan fitur keamanan pada uang Rupiah tahun emisi 2022.
“Selama tujuh tahun kami bersama aparat penegak hukum dan perbankan terus menjaga agar Rupiah tetap dipercaya sebagai simbol kedaulatan dan kebanggaan bangsa,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News