0%
Rabu, 15 Oktober 2025 06:19

FIFA Kembali Sanksi PSM, Dilarang Transfer Pemain Selama Tiga Periode

Editor : Agung
INT
INT

masalah penunggakan gaji disebut menjadi salah satu faktor yang kerap memicu hukuman serupa dari FIFA.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- PSM Makassar kembali mendapat sanksi dari Federasi Sepak Bola Dunia ( FIFA ). Klub berjuluk Juku Eja itu dilarang melakukan aktivitas transfer pemain selama tiga periode bursa transfer ke depan.

Berdasarkan data dalam FIFA Registration Ban List, sanksi tersebut mulai berlaku sejak 8 Oktober 2025. Artinya, PSM tidak dapat mendaftarkan pemain baru baik dari dalam maupun luar negeri hingga tiga jendela transfer berikutnya.

Belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PSM Makassar maupun operator liga terkait penyebab pasti sanksi tersebut. Namun, berdasarkan catatan sebelumnya, masalah penunggakan gaji disebut menjadi salah satu faktor yang kerap memicu hukuman serupa dari FIFA.

Baca Juga : Lima Kekalahan Beruntun Juku Eja

Sebelumnya, mantan pelatih PSM Bernardo Tavares sempat mengungkap bahwa ia belum menerima gaji penuh sebelum meninggalkan klub. Situasi itu memperkuat dugaan bahwa sanksi kali ini juga berkaitan dengan tunggakan pembayaran kepada pihak terkait.

Ini bukan kali pertama PSM Makassar menghadapi sanksi FIFA. Klub asal Sulawesi Selatan itu pernah dijatuhi larangan transfer pada 12 April 2024 dan 28 Maret 2025 karena persoalan serupa.

Kala itu, hukuman dicabut setelah manajemen melunasi kewajiban finansial terhadap pemain dan staf pelatih. Namun, belum genap setahun berselang, persoalan serupa kembali muncul dan membuat PSM harus menanggung sanksi berat lagi.

Baca Juga : Blake Ricciuto Dikaitkan dengan PSM, Pemain Multiposisi

Kondisi ini tentu menjadi pukulan bagi tim yang tengah berupaya memperbaiki performa di kompetisi Indonesia Super League musim ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer