PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti mangkir dari tugas selama enam bulan berturut-turut.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Senin (27/10/2025) pagi.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin langsung prosesi tersebut. Anggota yang diberhentikan adalah Bripka TS.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Pemberhentian dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.Keputusan itu mengacu pada surat Kapolda Sulawesi Selatan Nomor P/317/V/2025, yang menyatakan Bripka TS terbukti meninggalkan tugas tanpa keterangan resmi sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024. Dengan demikian, ia dinyatakan tidak melaksanakan dinas selama enam bulan penuh.
Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat, sesuai ketentuan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Komisi Kode Etik Polri.
Adapun keputusan pemberhentian berlaku mulai 31 Mei 2025, yang ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 dan ditandatangani langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Rusdi Hartono, M.Si.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa anggota tersebut telah lama tidak melaksanakan dinas.
“PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melanggar etika dengan tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Itu sudah terjadi sejak tahun 2023 dan diketahui pada 2024. Selama enam bulan tidak masuk sama sekali, sehingga melalui sidang disiplin diputuskan untuk diberhentikan tidak dengan hormat,” jelas Arya.
Ia menegaskan, setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab berlapis terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Karena itu, disiplin dan integritas mutlak dijaga agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tidak menurun.
“Kalau anggota bekerja dengan baik, kepercayaan masyarakat akan meningkat dan situasi Kamtibmas akan tetap kondusif. Tapi kalau ada anggota yang melanggar, itu justru menurunkan citra Polri dan berdampak pada situasi keamanan,” ujarnya.
Dengan penegakan disiplin seperti ini, lanjut Arya, diharapkan seluruh anggota kepolisian lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News