PORTALMEDIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru terkait pengelolaan rekening bank melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, rekening yang tidak mencatat aktivitas pemasukan, penarikan, maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun dikategorikan sebagai rekening dormant.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam penataan standar pengelolaan rekening di seluruh bank umum, sekaligus memperkuat aspek tata kelola di sektor perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penerapan regulasi baru ini dirancang untuk memberikan perlindungan optimal kepada nasabah serta mencegah risiko penyalahgunaan rekening.
Baca Juga : Modus Asmara Palsu Makan Korban, OJK Ungkap Kerugian Love Scam Rp49,19 Miliar
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus memperhatikan prinsip tata kelola yang baik. Tujuannya agar hak nasabah terlindungi dan potensi penipuan maupun penyalahgunaan bisa diminimalkan,” ujar Dian dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa bank diwajibkan memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan yang jelas dalam pengelolaan rekening. Termasuk di dalamnya memastikan nasabah dapat mengaktifkan atau menutup rekening secara mudah, baik melalui kantor fisik maupun layanan digital.
OJK menegaskan bahwa aturan baru ini juga bertujuan meningkatkan konsistensi perlakuan antarbank dan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan. Dengan adanya standar yang seragam, nasabah memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajiban mereka, sementara bank dapat meningkatkan transparansi dalam layanan.
Baca Juga : OJK Siapkan Jurus Dorong Pertumbuhan Kredit di Tahun 2026
Dalam POJK tersebut, OJK menetapkan tiga klasifikasi rekening:
1. Rekening aktif, yaitu rekening yang masih memiliki aktivitas transaksi atau pengecekan saldo.
2. Rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas lebih dari 360 hari.
3. Rekening dormant, yaitu rekening tanpa aktivitas lebih dari 1.800 hari.
Dian menambahkan bahwa aturan ini juga menegaskan kewajiban nasabah untuk memberikan data yang benar, memperbarui informasi secara berkala, dan menjaga hubungan baik dengan bank. Sementara itu, bank diwajibkan menampilkan status rekening nasabah melalui kanal digital maupun fisik agar informasi dapat diakses secara transparan.
“Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi antara bank dan nasabah,” ujarnya.
Baca Juga : CMSE 2025 Sukses Besar, BEI Catat Lonjakan Pengunjung hingga 51 Persen
Dengan regulasi baru ini, OJK berharap tercipta kejelasan, keamanan, serta kenyamanan yang lebih baik dalam hubungan antara nasabah dan bank, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News