0%
Sabtu, 22 November 2025 21:37

DPR Apresiasi Langkah KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Taspen

Editor : Agung
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo

Langkah KPK menampilkan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan uang rampasan senilai Rp300 miliar dari kasus korupsi PT Taspen. Dana tersebut merupakan bagian dari uang sitaan yang sebelumnya merugikan keuangan negara dan dana pensiun para ASN.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, tindakan KPK tersebut merupakan wujud nyata komitmen lembaga antirasuah dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan hak-hak publik, terutama para pensiunan ASN tetap terlindungi.

“Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian uang hasil rampasan. Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 21 November 2025.

Baca Juga : KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka dalam Konferensi Pers, Ikuti KUHAP Baru

Rudianto juga menilai bahwa langkah KPK menampilkan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif karena memberikan bukti konkret terhadap masyarakat bahwa proses pengembalian aset benar-benar dilakukan.

“Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tambahnya.

Lebih lanjut, politikus asal Sulawesi Selatan itu menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.

Baca Juga : KPK Klaim Sudah Selidiki Whoosh Sejak Awal 2025

“Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar