PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Seorang mahasiswa melaporkan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang ke Mapolda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana pemerasan. Laporan tersebut kini viral dan menjadi sorotan publik.
Pelapor diketahui bernama La Ode Ikra Pratama (25). Ia resmi memasukkan laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat (28/11/2025).
Dalam laporan polisi, La Ode melaporkan dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum di Kejari Enrekang.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
La Ode menyebut sejumlah warga yang tengah berhadapan dengan proses hukum di Kabupaten Enrekang dimintai uang dengan imbalan janji keringanan tuntutan hingga penghentian perkara.
“Kami membawa bukti awal berupa percakapan permintaan dana dan keterangan para korban. Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp2 miliar. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar La Ode saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial PI. Ia menduga kuat pejabat tersebut melakukan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
“Dia menggunakan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang untuk memperoleh keuntungan pribadi dari para komisioner dan mantan komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang,” kata La Ode.
Ia menjelaskan dugaan pemerasan itu terjadi selama proses penyelidikan perkara terkait pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang pada periode 2024–2025.
Modus yang disebutkan La Ode meliputi permintaan uang bertahap melalui perantara, tekanan psikologis, ancaman proses hukum, hingga dugaan rekayasa administrasi agar aliran dana tampak seolah resmi.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Korban dugaan pemerasan merupakan pimpinan BAZNAS Enrekang.
Total uang yang diduga diterima mencapai Rp2.035.000.000, dengan rincian Rp410 juta dari Ketua BAZNAS, Rp125 juta dari salah satu komisioner, dan Rp1,39 miliar dari mantan Pelaksana Tugas Ketua BAZNAS.
La Ode menegaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan untuk mendorong pemberantasan praktik mafia hukum.
Baca Juga : Dipecat, Pangkat Diturunkan, Dosen yang Ludahi Kasir di Makassar Kini Jadi Tersangka Kasus Penghinaan
“Tidak boleh ada lagi pejabat hukum memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Kami harap korban lain berani bersuara,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut.
“Saya cek dulu, belum ada informasi,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News