PORTALMEDIA.ID, SINJAI – Polres Sinjai menangkap seorang pria berinisial MW (47) setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, MI (36).
Aksi brutal tersebut menyebabkan sejumlah luka parah, termasuk putusnya beberapa jari tangan kanan korban.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (4/12/2025) di Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Penangkapan pelaku dilakukan tidak lama setelah laporan resmi teregister di Polres Sinjai dengan nomor LP/B/301/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel pada 5 Desember 2025.
Plt Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pelaku menenggak minuman keras jenis ballo di rumahnya.
Saat istrinya menegur, cekcok pun terjadi. Emosi tak terkendali, MW kemudian mengambil sebilah parang yang disimpan di bawah tempat tidur.
Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar
“Pelaku menebas korban sebanyak tiga kali. Akibatnya, jari-jari tangan kanan korban putus, lengan kirinya mengalami luka robek, dan kepala korban juga mengalami luka sobek,” ujar Agus, Jumat (5/11/2025).
Setelah menyerang, pelaku melarikan diri dari lokasi. Namun Tim Resmob Polres Sinjai bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melacak keberadaan pelaku.
MW akhirnya ditangkap di Dusun Manimpohoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah.
Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
Pelaku bersama barang bukti berupa sebilah parang telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News