0%
Jumat, 12 Desember 2025 17:39

KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

Editor : Alif
KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag
ist

Fitroh menyoroti pentingnya nilai objektif sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik.

PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk berani menolak setiap pemberian atau permintaan yang bukan menjadi hak mereka.

Pesan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kemenag, Jumat (12/12/2025).

Fitroh menegaskan bahwa persoalan utama pencegahan korupsi saat ini bukan lagi minimnya pemahaman, tetapi lemahnya kesadaran moral.

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

“Bicara tentang korupsi, apalagi di Kemenag, semua sudah tahu. Namun yang belum adalah kesadaran kita untuk tidak korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, KPK mendorong ASN Kemenag menanamkan dua konsep filosofis sebagai pedoman. Pertama adalah piramida nilai yang mencakup integritas, dedikasi, objektif, loyal, dan amanah.

Kedua, etos kerja yang menekankan gerak cepat, amanah, totalitas, kecerdasan, kreativitas, adaptivitas, sikap melayani, empati, ketulusan, keramahan, dan antusiasme.

Baca Juga : Setelah Turun Sejak 2022, Angka Pernikahan Mulai Bangkit di 2025

Fitroh menyoroti pentingnya nilai objektif sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa serta pelayanan publik.

“Objektivitas harus menjadi rujukan, sehingga ASN adil, transparan, dan bebas intervensi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola yang baik dan bersih hanya dapat dicapai jika kedua konsep tersebut dijalankan konsisten.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

Konflik kepentingan, menurutnya, menjadi pintu masuk utama pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi, baik karena hubungan afiliasi, kepemilikan pada rekanan, penyalahgunaan wewenang, maupun lemahnya prosedur operasional standar.

“Konflik kepentingan yang tidak ditangani meningkatkan risiko pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan rencana pembenahan tata kelola internal, termasuk pembatasan akses dan penataan ruang tamu di lingkungan Kemenag. Langkah ini, katanya, penting untuk mencegah potensi intervensi yang tidak diperlukan.

Baca Juga : Polemik Kepemimpinan PBNU, Menag Percaya NU Temukan Jalan Tengah

“Saya minta Kemenag tidak seperti pasar. Harus ada batasan jelas,” ujar Nasaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer