PORTALMEDIA.ID -- Komika Pandji Pragiwaksono saat ini tengah menjadi sorotan publik usai pertunjukan spesial terbarunya yang bertajuk Mens Rea.
Setelah disiarkan secara publik di platform streaming Netflix, penayangan spesial komedi tersebut berbuntut pada sejumlah laporan yang ditujukan kepadanya.
Materi dalam pertunjukan stand-up comedy spesia ke-10 itu mengulas budaya hukum Indonesia dan absurditas kehidupan sehari-hari melalui satir politik.
Baca Juga : TAST Wajibkan Pandji Serahkan 96 Kerbau-Babi dan Rp2 M Buntut Candaan Toraja
Namun, pertunjukan yang berdurasi sekitar 2 jam tersebut dinilai oleh sejumlah pihak mengandung unsur fitnah, penghasutan di muka umum, pencemaran nama baik organisasi masyarakat Islam, hingga dugaan penistaan agama.
Menanggapi polemik tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memberikan pernyataan melalui akun media sosial Instagram resminya.
LBH Jakarta menegaskan bahwa pertunjukan Mens Rea bukan merupakan tindak pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh UUD NRI 1945, UU HAM, ICCPR, serta berbagai perangkat hukum lainnya.
Baca Juga : Pandji Pragiwaksono Sadar Candaannya Soal Budaya Toraja Ignorant
LBH Jakarta juga menekankan bahwa kritik dan satire, termasuk yang disampaikan melalui pertunjukan seni, merupakan bagian penting dalam demokrasi yang sehat.
"Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekedar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia," tulis akun @lbh_jakarta.
Sejumlah laporan diketahui telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh dua organisasi kemasyarakatan yang mengatasnamakan diri sebagai Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Meski demikian, kedua laporan tersebut mendapat respons dari pimpinan organisasi terkait. Pihak pimpinan mengisyaratkan bahwa pelapor tidak merepresentasikan sikap resmi organisasi.
"Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Persyirakatan bukan merupakan kecuali disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai AD/ART," demikian pernyataan yang diunggah akun media sosial Instagram @lensamu.
Selain laporan kepolisian, Pandji juga menerima somasi etik terbuka selama 14 hari dari pendukung Dharma Pongrekun.
Somasi tersebut meminta Pandji melakukan klarfikasi publik terkait materi komedinya yang dinilai menyinggung perbedaan pilihan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News