0%
Rabu, 14 Januari 2026 18:08

Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Editor : Alif
Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka
ist

Meski demikian, Anang menegaskan prinsip keterbukaan informasi tetap dijalankan.

PORTALMEDIA.ID - Kejaksaan Agung menegaskan tetap akan menampilkan tersangka yang ditahan kepada publik meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru memuat pengaturan terkait hal tersebut.

Penampilan tersangka, menurut Kejaksaan, dilakukan bukan dalam konteks memamerkan saat konferensi pers.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, tersangka tetap akan terlihat pada momen tertentu, seperti ketika proses pengantaran menuju rumah tahanan.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Penampilan itu nanti pada saat permohonan penahanan. Bukan ditampilkan di depan meja konferensi pers,” kata Anang di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, praktik yang selama ini berjalan di Kejaksaan memang tidak menghadirkan tersangka secara khusus dalam agenda konferensi pers. Biasanya, tersangka terlihat saat akan masuk ke kendaraan untuk dibawa ke sel tahanan.

Meski demikian, Anang menegaskan prinsip keterbukaan informasi tetap dijalankan. Kejaksaan, kata dia, memiliki kewajiban menyampaikan informasi kepada publik dengan tetap memperhatikan batasan-batasan yang diatur.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Keterbukaan tetap ada dan itu bagian dari tanggung jawab kami. Hak asasi manusia tetap dihormati, tetapi tentu ada rambu-rambu yang tidak bisa dilanggar,” ujarnya.

Anang juga menyampaikan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu prinsip utama. Pendekatan tersebut, menurutnya, akan menjadi pedoman bagi seluruh jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Sikap Kejaksaan Agung ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah tersebut tidak lagi menampilkan wajah tersangka dalam konferensi pers penetapan perkara.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Kebijakan itu terlihat saat KPK mengumumkan penetapan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026, Minggu (11/1/2026).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar