PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 terkait penutupan sementara tempat hiburan di wilayah Kota Makassar.
Kebijakan ini dikeluarkan guna menghormati pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1447 H serta peringatan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
"Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya," tegas Munafri, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani pada 13 Februari tersebut, aturan ini berlaku bagi seluruh pengelola usaha di wilayah Makassar, meliputi Rumah Bernyanyi Keluarga, Karaoke, Panti Pijat atau Refleksi, Tempat Hiburan Malam (THM) lainnya.
Seluruh kegiatan usaha di atas wajib menutup operasionalnya mulai Selasa, 17 Februari 2026.
Kebijakan ini mengaju pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1).
Pemerintah kota memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif selama bulan puasa dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret mendatang.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan demi suasana yang khidmat dan tertib di Kota Makassar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News