JAKARTA, PORTALMEDIA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menguji coba program “Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga”, sebuah kebijakan yang memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BKN bekerja di kantor pusat, kantor regional, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Kepala Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kebijakan tersebut lahir dari keyakinan bahwa keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan (work-life balance) akan berdampak positif terhadap kinerja pegawai.
Menurutnya, ASN yang bekerja lebih dekat dengan keluarga berpotensi memiliki motivasi yang lebih tinggi sekaligus dapat menjalankan perannya sebagai orang tua maupun anggota keluarga secara lebih optimal.
“Untuk tahap awal, BKN melakukan uji coba program ini untuk ASN BKN agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga. Selain itu, pegawai juga dapat menata kondisi ekonominya dengan lebih baik karena tidak lagi terbebani biaya transportasi maupun penginapan akibat tinggal berjauhan dengan keluarga,” ujar Zudan, Senin (27/7/2026).
Selain meningkatkan kualitas hidup pegawai, program tersebut juga diharapkan mampu menekan pengeluaran rumah tangga ASN. Selama ini, banyak pegawai yang harus tinggal terpisah dari keluarga karena penempatan kerja sehingga harus menanggung biaya hidup di dua lokasi sekaligus.
Dengan penempatan yang lebih dekat dari domisili, beban biaya transportasi, akomodasi, hingga kebutuhan sehari-hari diperkirakan dapat berkurang secara signifikan.
Zudan menilai kebijakan tersebut menjadi salah satu inovasi pengelolaan ASN yang relevan dengan kondisi saat ini. Ketika penyesuaian pendapatan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat, efisiensi pengeluaran dinilai menjadi solusi yang tetap mampu menjaga kesejahteraan pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Saat ini, program tersebut masih berada pada tahap uji coba internal di lingkungan BKN. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengukur dampaknya terhadap produktivitas pegawai, efektivitas organisasi, serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Apabila hasilnya dinilai positif, BKN berharap program tersebut dapat menjadi contoh bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pengelolaan ASN yang lebih adaptif dan berorientasi pada kesejahteraan pegawai.
Sementara itu, Menteri Rini Widyantini menyambut baik inisiatif tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan penempatan ASN tetap harus mengedepankan kebutuhan organisasi dan tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik.
“Pada hakikatnya ASN harus siap ditempatkan di mana pun sesuai kebutuhan instansi. Namun tentu akan disesuaikan dengan kebijakan pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Saya tentu senang apabila pegawai dapat ditempatkan lebih dekat dengan domisilinya selama pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujar Rini.
Pemerintah pun akan terus memantau pelaksanaan uji coba tersebut sebagai bahan evaluasi untuk menentukan kemungkinan penerapan kebijakan serupa secara lebih luas pada masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

