PORTALMEDIA — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menahan tiga warga Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Ketiganya ditangkap atas dugaan pembukaan lahan hutan lindung untuk dijadikan kebun merica.
Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi, Abdul Waqqas, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan di dalam kawasan hutan lindung.
"Gakkum melakukan kegiatan operasi dan menemukan tiga orang berkebun merica serta membangun pondok di dalam kawasan hutan lindung," kata Waqqas saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Waqqas menjelaskan, petugas mendapati para pelaku sedang beraktivitas di lokasi. Selain menemukan lahan yang diubah menjadi perkebunan merica, petugas juga mendapati bangunan pondok kayu yang didirikan di area terlarang tersebut.
"Karena tertangkap tangan, para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam proses penyidikan, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka," ujarnya.

Penangkapan ini merespons narasi yang sempat beredar luas di media sosial. Dalam rekaman video yang diunggah warga, beredar kabar bahwa ketiga petani tersebut ditangkap saat sedang beristirahat dan meminum kopi di rumah kebun mereka.
Namun, Waqqas menepis anggapan bahwa penangkapan dilakukan tanpa dasar yang kuat. Ia menegaskan, tindakan tegas diambil karena ketiganya terbukti merambah dan mendirikan bangunan ilegal di kawasan hutan lindung.
Hingga saat ini, Balai Gakkum Kehutanan Sulawesi belum merilis identitas resmi ketiga tersangka maupun total luas areal hutan lindung yang terambah. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana kehutanan di wilayah Loeha Raya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

