PORTALMEDIA.ID. MAKASSAR - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan Makassar.
"Kita amankan 865 gram narkotika jenis ganja yang disimpan dalam lima sachet besar," jelas Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam keterangannya, pada Rabu (12/10/2022) malam.
Dodi menyebutkan, petugas mengamankan satu pelaku berinisial MFR yang masih berstatus mahasiswa di salah perguruan tinggi di Kota Makassar. "Petugas juga menyita uang tunai sebanyak Rp 800 ribu yang diduga hasil penjualan ganja tersebut dan satu buah handphone milik pelaku," ujar Dodi.
Baca Juga : Ingatkan Kematian, Rutan Makassar Gelar Pelatihan Pengurusan Jenazah untuk Warga Binaan
Dari pendalaman petugas, lanjut Dodi, MFR ini merupakan jaringan pengedar narkotika jenis ganja yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
"Pengakuaannya dia (MFR) ini disuruh oleh pria inisial IBE yang statusnya narapidana untuk membawa narkotika itu," jelasnya.
Dodi menjelaskan, MFR diciduk oleh petugas berawal saat anggota melihat seseorang mencurigakan berjalan kaki membawa kantong plastik. "Saat anggota mendekati orang tersebut dan kantong kantong plastik digeledah, ternyata berisi paketan narkotika jenis ganja," beber Dodi.
Baca Juga : Polisi Temukan 2 Kg Ganja saat Grebek Rumah Kos
Dari hasil Atas perbuatannya, MFR bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News