0%
Senin, 24 Oktober 2022 20:02

Owner SLV Travel Ditahan, Kuasa Hukum Upayakan Restorative Justice

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Owner SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus (tengah) saat ekspose perkara, Senin (24/10/2022). Foto: Portalmedia/Reza
Owner SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus (tengah) saat ekspose perkara, Senin (24/10/2022). Foto: Portalmedia/Reza

Kuasa Hukum Owner SLV Travel Selvi Ahmad Firdaus, Adeh Dwi Putra mengupayakan langkah restorave justice kepada kliennya.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Menyusul ditahannya Owner SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, Kuasa Hukum Selvi Ahmad Firdaus, Adeh Dwi Putra bakal berupaya menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

"Tim hukum tetap mendorong penyelesaian perkara Selvi ini dengan upaya restorative, karena pada prinsipnya pelapor ini menginginkan dananya kembali bukan hukuman badan," jelas Adeh Dwi Putra kepada Portalmedia.id, Senin (24/10/2022).

Adeh, sapaan akrabnya, juga menyampaikan, kuasa hukum saat ini sedang melakukan upaya penangguhan atau peralihan penahanan agar Selvi tetap melanjutkan pembayaran terhadap para korban.

Baca Juga : Tersangka Ungkap Kronologi dan Pelaku Lain, Orang Tua Korban Pengeroyokan di SMAN 2 Makassar Putuskan RJ

"Tim akan ajukan penangguhan atau peralihan penahanan agar Selvi masih bisa melanjutkan tahapan pengembalian dana para user. Kalau permohonan kami tidak diterima, yah mungkin Dirkrimsus berpendapat penahanan adalah jalan terbaik untuk para pelapor," bebernya.

Kata Adeh, pihaknya bakal tetap patuh pada proses hukum yang dijalani kliennya tersebut. "Pada intinya selvi taat dan patuh mengikuti proses hukum yang ada saat ini," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengekspose owner PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus usai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel.

Baca Juga : Kejati Sulsel Setop Lima Kasus, Dua Diantaranya Soal KDRT

Dengan menggunakan pakai khas tahanan berwarna orange, Selvi dibawa dengan tangan terborgol. Tak satu pun kata yang keluar dari mulut wanita berhijab itu.

Dia nampak sesekali memberikan bisikan kepada aparat kepolisian yang berada di sampingnya. Dari pantauan Portalmedia.id, tidak ada satu pun kuasa hukum yang terlihat mendampingi Selvi selama ekspose berlangsung.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Selvi Ahmad Firdaus dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Baca Juga : Terlapor Belum Penuhi Panggilan Penyidik, Polisi Siapkan Gelar Perkara Penipuan Arisan Online Pekan Depan

"Di mana pasalnya bergulir tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Pidana 6 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 Miliyar. Salinan dengan pasal tersebut adalah pasal 378 KUHPidana," jelas Wadirreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah saat ekspose, di Mapolda Sulsel, Senin (24/10/2022) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer