0%
Jumat, 04 November 2022 19:22

Pelepasan Oknum Satpol PP Pemprov Sulsel Terkait Kasus Narkoba Dinilai Janggal, Status Anak Polisi Mencuat

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Barang bukti yang disita saat penangkapan/Ist
Barang bukti yang disita saat penangkapan/Ist

Salah satu pelaku berinisial AP merupakan anak dari anggota Polri aktif yang bertugas di Mapolrestabes Makassar berpangkat perwira.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Pelepasan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Sulsel dalam perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika oleh aparat kepolisian disorot. Keputusan polisi melepas dua personel Satpol PP itu dinilai janggal.

Kejanggalan itu disampaikan langsung oleh Ketua Organisasi Gerakan Anti Narkoba (Granat) Makassar, Habibi. Ia menilai keputusan polisi melepas dua orang Satpol PP yang ditangkap Polda Sulsel melalui OTT, lalu belakangan dilepas lantaran dianggap tidak cukup bukti, adalah sebuah kekeliruan.

"Saya kira kalau faktanya sesuai kronologi mereka AP dan APR, MA, FH pemilik paket yang berisi narkoba maka dalam ketentuan perundang - undangan dapat dikatakan sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup, berdasarkan pasal 17 KUHAP yang harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP. Sehingga menurut ketentuan perundang - undangan mereka sudah bisa dijadikan sebagai tersangka," Jelas Habibi kepada Portalmedia.

Baca Juga : Cegah Narkoba di Lingkungan Karyawan, PT Vale MoU dengan BNN Sulsel

Habibi pun mengaku heran apabila dalam perkara ini polisi menyebut dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel itu tidak memenuhi unsur bukti.

"Makanya saya heran apabila perkara ini dikatakan tidak bisa dibuktikan, apalagi peran-peran mereka sangat jelas. Memang modus seperti ini lagi marak dilakukan oleh para sindikat yang ditangkap di beberapa daerah lain," ungkapnya.

Maka dari situlah, langkah pembebasan dua oknum Satpol PP itu dinilai keliru dan bertentangan dengan perundang-undangan.

Baca Juga : Polisi Bekuk Jaringan Narkoba Internasional

"Kalau faktanya sesuai dengan kronologis berarti langka yang diambil Ditnarkoba Polda Sulsel sangat keliru, bertentangan dengan perundang-undangan," ucapnya.

Habibi pun berharap, pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel bisa profesional dalam penanganan kasus yang menjerat dua oknum honorer Satpol PP Pemprov Sulsel tersebut.

"Maka dari itu saya berharap sat Narkoba Polda Sulsel harus profesional dan terbuka kepada masyarakat dalam penanganan kasus ini sampai ke akar-akarnya," jelasnya.

Baca Juga : Pimpinan Aliran Taklim Makrifat Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Sementara, dari sumber informasi yang diterima Portalmedia, salah satu pelaku berinisial AP merupakan anak dari anggota Polri aktif yang bertugas di Mapolrestabes Makassar berpangkat perwira.

Dirresnarkoba Polda Sulsel Pilih Bungkam

Usai beredarnya pernyataan Kasat Pol PP Pemprov Sulsel, Andi Ri Jaya mengenai tidak terbuktinya dua anak buahnya itu dalam perkara narkotika. Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan nampaknya memilih bungkam.

Baca Juga : Polres Luwu Timur Amankan 6 Orang Tersangka Kasus Penyelahgunaan Narkoba

Portalmedia mencoba mengkonfirmasi terkait alasan pembebasan dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel tidak mendapatkan jawaban apapun dari perwira polisi berpangkat tiga bunga melati tersebut.

Pesan singkat WhatsApp maupun telpon tidak direspon oleh Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 tersebut.

Ketahui dua oknum Satpol PP Pemprov Sulsel yakni AP dan APR diamankan polisi saat sedang bertugas di Kantor Gubernur Sulsel, mereka ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.

Baca Juga : Polres Jeneponto Amankan Pengedar Sabu, 1 Orang DPO

Itu dibuktikan dengan temuan aparat polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) barang bukti ganja yang hampir mencapai berat sekitar 1 kilogram, selain ganja ditemukan pula ada narkotika jenis sabu seberat 3,3 Gram dari tangan para pelaku.

Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan kala itu mengatakan, barang bukti ganja dengan total berat mencapai 975 gram dikirim melalui jasa pengiriman JNT melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

"Jadi awalnya itu kita mendapatkan informasi bahwa akan datang paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja melalui pengiriman ekspedisi JNT, sehingga anggota langsung melakukan koordinasi dengan pihak JNT," jelas Dodi kepada Portalmedia, Jumat (28/10/2022) pagi.

Penangkapan berawal dari aparat kepolisian menerima informasi bahwa bakal ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JNT.

Dalam keterangan yang dihimpun sekitar pukul 15.00 Wita, pada Rabu (26/10/2022), anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel langsung melakukan koordinasi dengan Pihak JNT.

Sekitar pukul 16.00 Wita pesawat yang membawa paket pengiriman barang JNT tiba dan langsung dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, pihak JNT langsung melakukan komunikasi dengan pemilik paket dan meminta untuk diantarkan langsung.

Selanjutnya anggota langsung melakukan control delivery atau kontrol pengiriman dan menemukan pemilik paket yaitu oknum Satpol PP berinisal AP.

Saat diamankan AP sedang bertugas jaga piket di Kantor Gubernur Sulsel. Selanjutnya dari hasil interogasi dan pengembangan, AP menunjuk dua orang lagi sebagai pemilik masing-masing APR (oknum Satpol PP) dan MA (mahasiswa).

Selanjutnya APR dan MA yang telah diamankan, kemudian dilakukan interogasi kembali dan menunjuk seseorang lagi sebagai pemilik yang berinisial FH status mahasiswa sehingga anggota kembali melakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar