0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Jumat, 25 November 2022 21:44

KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Dana

Editor : Rasdiyanah
Lembaga Poltracking Indonesia merilis hasil survei kandidat kuat calon wakil presiden (Cawapres) 2024. Foto: dok Liputan6.com
Lembaga Poltracking Indonesia merilis hasil survei kandidat kuat calon wakil presiden (Cawapres) 2024. Foto: dok Liputan6.com

KPU mewajibkan setiap lembaga survei yang hendak mendaftarkan di ke KPU RI, untuk melaporkan sumber dananya.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat untuk melaporkan sumber dana mereka kepada KPU RI.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta pada 11 November 2022.

Menurut anggota KPU RI August Mellaz, aturan mengenai pelaporan sumber dana lembaga survei itu bertujuan untuk memastikan hasil survei yang dibagikan kepada publik bersifat adil atau tidak berpihak kepada pihak mana pun, terutama mereka yang menjadi peserta pemilu.

Baca Juga : Pasangan Amin Juga Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

"Ya biar kami tahu. Kalau misalnya berasal dari pasangan calon, peserta pemilu, hasil surveinya bagaimana pun akan dikonsumsi publik. Minimal lebih fair," ujar August saat ditemui wartawan di Gedung KPU RI, Jakarta, dikutip dari liputan6.com, Jumat (25/11/2022). 

"(Dana) Lembaga survei dari pasangan calon atau dari peserta pemilu tentu punya tendensi tertentu. Kalau sumber dananya itu berasal dari di luar peserta pemilu, efeknya ke pemilih beda," lanjut August. 

Meskipun begitu, ia menyampaikan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi lembaga-lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri kepada KPU RI agar dapat memperoleh akreditasi dan terlibat melakukan survei terkait dengan Pemilu 2024.

Baca Juga : KIM Bahas Pembagian Jatah Menteri Setelah Penetapan Prabowo-Gibran

Di samping untuk memastikan keadilan dalam hasil survei, ia menyampaikan bahwa aturan mengenai pelaporan pendanaan pemilu itu sebagai tindak lanjut pertanggungjawaban dari lembaga survei yang diakreditasi KPU RI sebagai suatu badan hukum.

"Yang jelas, dia badan hukum. Kemudian, dia proses keuangannya transparan, diaudit, menyatakan sumber dananya dari mana. Itu paling penting," ucap August.

Sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 17 ayat (4) huruf g PKPU Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan bahwa lembaga survei yang hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh akreditasi dari KPU diwajibkan melampirkan surat pernyataan yang di dalamnya memuat sumber dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar