PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kuasa Hukum dari Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat Gani yaitu Yusuf Gunco membeberkan sejumlah alasan pencopotan kliennya sebagai Sekretaris Daerah(Sekda) Pemprov Sulsel.
Berdasarkan Laporan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Yusuf Gunco menyebutkan terdapat empat poin yang menjadi alasan pemecatan Abdul Hayat sebagai Sekprov
Baca Juga : 18 Kafilah Sulsel Akan Bertanding di MTQ Nasional Samarinda
"Laporan yang berjumlah 10 lembar itu memuat latar belakang, dasar hukum pelaksanaan evaluasi, isi evaluasi hingga kesimpulan evaluasi,"katanya.
Laporan evaluasi tersebut disusun oleh Tim 5, dimana diketuai oleh Murtir Jeddawi selaku Direktur Intitut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulsel.
Semenara ada 4 orang anggota Tim 5 lainnya yaitu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Bidang, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Erwan Agus Purwanto, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Eko Prasetyanto Purnomo Putra.
Baca Juga : Lantik 24 Pejabat Fungsional Pemprov Sulsel, Prof Zudan Harap Fokus Pada Peningkatan Keahlian
Kemudian ada juga Guru Besar dalam bidang Perpindahan Panas dan Massa, Departemen Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Hasanuddin (Unhas), Wahyu Haryadi Piarah dan terakhir ada Direktur Politeknik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara (STIA-LAN) Makassar, Amir Imbaruddin.
Laporan ini dibuat oleh Tim Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pemprov Sulsel atau disebut juga Tim 5 pada 24 Agustus 2022.
Ada empat poin kesimpulan yang termaktub dalam laporan tersebut. Berikut adalah kesimpulannya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan 3,8 Juta Bibit Pohon Kakao
1. Dari aspek substansi pelaksanaan tugas serta aspek hukum dan aspek sikap dan perilaku/etika, Bapak Dr. Abdul Hayat, M.Si., selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kurang dapat menunjukkan prestasi kerja istimewa dalam berbagai indikator yang ada pada level tinggi yang disesuaikan dengan level jabatan yang bersangkutan yang mengakibatkan terjadinya banyak maladministrasi.
2. Dari aspek pelaksanaan tugas dalam pengkoordinasian Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi tidak dapat menjalankan tugas dengan maksimal dan efektif baik itu antar pimpinan perangkat daerah maupun komunikasi yang efektif dengan unsur legislatif, sehingga yang bersangkutan tidak dapat memberi dukungan yang maksimal serta kurang profesional dalam menjalankan tugas membantu Gubernur dalam berbagai strategi akselerasi untuk mendongkrak kinerja Pemerintahan Daerah dalam pelayanan kepada masyarakat.
3. Dengan mempertimbangkan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan dalam melayani, dan pengkoordinasian serta akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta mempertimbangkan agar terbangunnya suasana kerja yang kondusif maka Tim Evaluasi merekomendasikan kepada Gubernur agar Bapak Dr. Abdul Hayat, M.Si yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tidak diperpanjang masa jabatannya.
Baca Juga : Tiga Anak Muda Sulsel Cetak Prestasi di Pekan Kreativitas Pemuda Indonesia 2024
4. Yang bersangkutan dapat dialihkan ke jabatan yang selevel ditempat lain dan/atau dalam rangka pengembangan kompetensi dan bakat yang bersangkutan, maka dapat dipindahkan ke jabatan fungsional yang setara dengan pangkat dan golongannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News