PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel kini memanggil eks Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani guna menindaki laporannya terhadap Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Untuk diketahui dalam laporannya tersebut, Andi Sudirman dituding telah melakukan pemalsuan dokumen atau surat. Laporan Polisi (LP) Abdul Hayat Gani bernomor laporan LP / B / 1352 / XII / 2022 / SPKT / POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 17 Desember 2022. tertanggal 17 Desember 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamalauddin Farti mengatakan, proses pemanggilan Abdul Hayat Gani itu masih dalam klarifikasi terkait dengan laporannya.
Baca Juga : Pj Gubernur Prof Zudan Lantik Eks Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani Sebagai Staf Ahli
"Sudah diterima, itu surat permintaan klarifikasi sebagai pelapor biasanya. Kalau begitu yang biasa tanda tangani Wadir diteruskan ke Kasubdit, " kata Jamalauddin kepada wartawan, Selasa (3/1/2023).
Jamalauddin menyebut, dalam laporannya tentunya pihak pelapor akan dimintai dulu keterangannya. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui alur tepat perkara tersebut.
"Memang dia (Abdul Hayat Gani) harus kita panggil dulu klarifikasi. Kita mau tahu apa inti laporannya itu, " ujar perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu.
Baca Juga : Pj Gubernur Bahtiar Motivasi Mahasiswa Unibos Kembangkan Budidaya Pisang
Sebelumnya diberitakan, mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani bersama dengan Kuasa Hukumnya, Yusuf Gunco telah resmi melayangkan gugatan ke Mapolda Sulsel, melaporkan dua surat yang dikirim dan ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.
"Ada pengakuan dari kepala BKD bahwa kedua surat ini tidak pernah ada di BKD Provinsi Sulsel, makanya kita melaporkan surat ini palsu, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat karena nomornya tidak pernah ada kan," ujar Yugo, sapaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News