0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Senin, 16 Januari 2023 09:23

Dihujani Kritik, Opsi Penataan Dapil KPU Makassar Untungkan Siapa?

Penulis : Tim Portalmedia
Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi
Ilustrasi

Opsi penataan dapil yang dikeluarkan KPU Kota Makassar menuai banyak kritik, meski demikian KPU menyebut hasil akhir ada di tangan pusat, dan wewenang KPU kota, hanya sebatas mengusulkan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -  Opsi penataan dapil di Kota Makassar dihujani dengan berbagai kritik, khususnya opsi ketiga yang memekarkan Dapil dari 5 menjadi 7. Diketahui pada Desember 2022 lalu, KPU Makassar melakukan finalisasi perencanaan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengusulkan 3 opsi penataan Dapil.

Sontak usulan ini menjadi perhatian dari banyak bakal calon legislatif (bacaleg) terutama dari incumbent. Yang terbaru, dari Ketua Demokrat Kota Makassar, Adi Rasyid Ali Ketua yang tegas menolak opsi penataan ini bahkan mengancam tidak akan menyetujui usulan anggaran di dewan nantinya. 

"Uang juga di DPRD (Kota Makassar) kita juga gak setuju jadinya, ngapain kita setuju nanti dibuat porak-poranda ini pemilihan, mending tertib aja, kerja-kerjanya tertib,"ujarnya kepada Portalmedia, belum lama ini. 

Baca Juga : 10 TPS di Makassar Lakukan PSU, Warga Tak Lagi Antusias ke TPS

"Semua sudah jelas kok (Kelima Dapil di Kota Makassar), secara geografis pun dapat ditahu, kalau mau dilebar-lebarkan lagi dalam rangka sekadar biar ini ada suasana baru justru bahaya, untuk apa? apa tendensiusnya?, apa rencananya sampai seperti itu?" sambung Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ini.

Ia menyebut para Bacaleg sudah bekerja mencoba mencari dukungan dari masyarakat, ditambah partai politik (Parpol) juga sudah memberikan sinyal akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Para Legislator Kota Makassar, kata ARA, akronimnya, juga telah melakukan reses-reses di dapilnya masing-masing, begitu juga dengan Bacaleg yang juga sudah bekerja di dapil yang mereka targetkan.

Baca Juga : Ini 56 TPS se-Sulsel Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

Pengamat Politik Universitas Hasanuddin Ali Armunanto memandang KPU dalam menentukan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Makassar ini sudah dilakukan semena-mena. Ia menyebut, jika ditelisik lebih dalam, ada ego yang berperan.

"Kalau dibilang egosentris, KPU kan dari awal sudah egois keputusannya, termasuk peraturan KPU No. 26 tahun 2022, yang mengatakan tentang penambahan dapil ataupun penambahan jumlah kursi di dapil. Jika melihat aturan baru itu memang egois," jelasnya saat dikonfirmasi portalmedia.id.

Kritisi Jumlah Pemekaran

"Tapi penataannya itu tidak juga seperti yang dilakukan oleh KPU, yang awalnya 5 langsung 7. Baru kemudian setiap dapil, kursinya harus sekian. Itu sudah ditentukan dari awal dalam peraturan itu. Hasilnya nanti, akan membuat pendapilan yang bersifat 'top down' bisa bersifat presentasi," terangnya.

Baca Juga : Ratusan Ribu Kertas suara Dibakar di Gudang Logistik KPU Makassar

"Karena tidak memperhitungkan luasan wilayah dan sebaran jumlah penduduk yang akan dilayani per satu kursi yang ada. Ini tidak pernah dihitung. Makanya untuk sementara pendapilan bisa dilakukan dengan menghitung berapa jumlah orang ataupun berapa luasan wilayah. Itu pun yang bisa dilayani oleh seluruh pejabat yang menduduki kursi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar