0%
Kamis, 19 Januari 2023 22:59

KPK Bingung Usai Diadukan ke Komnas HAM Soal Penanganan Lukas Enembe

Editor : Rasdiyanah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: ist
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: ist

KPK dilaporkan ke Komnas HAM terkait penanganan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keluarga dan tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini Kamis (19/1/2023).

Mereka mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan penanganan kesehatan Lukas Enembe selama menjadi tahan KPK pada kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut mereka tetap memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga : Diduga Mainkan Izin Tambang, Menteri Bahlil Dilaporkan ke KPK

"Yang pasti yang ingin kami tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1/2023).

"Makanya kemudian prosedur aturan hukum itu, yang selalu kami taati, tiap tindakan, tiap upaya penyelesaian perkara ini, kami pastikan ada pijakan hukumnya," lanjut Ali. 

Ali lantas mempertanyakan pelanggaran yang dilakukan KPK selama melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Baca Juga : Gerius One Yoman Dituntut 7 Tahun Penjara Atas Dugaan Suap Bersama Almarhum Lukas Enembe

"Sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?," kata Ali.

"Justru kami mengunjungi tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hak-hak dari tersangka, hak kesehatannya kami penuhi, bahkan dalam proses riksa pun tidak pernah kami paksa sekalipun. Kami memiliki dokumen stand to trail artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," sambungnya.

Ali juga menyebut KPK sudah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe. Hal itu menurutnya dibuktikan, Lukas Enembe yang langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca Juga : Hari Ini, SYL Jalani Sidang Perdana

"Mengenai pelayanan kesehatan itu ada standarnya tim medis yang tahu. Makanya ketika sampai di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD kami berikan pelayanan perawatan sewajarnya, sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer