0%

Iklan top-billboard-article-desktop

Rabu, 25 Januari 2023 17:48

Banyak Perusahaan di Makassar Belum Terapkan Kuota Pekerja Disabilitas

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Sebagaimana amanah UU tersebut, perusahaan plat merah wajib memberi kuota 2 persen penyandang disabilitas dan 1 persen untuk perusahaan swasta.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Aktivis dan pejuang ha-hak kelompok penyandang disabilitas di Kota Makassar, Abdul Rahman menilai masih banyak perusahaan yang masih diskriminatif terhadap pekerja berkebutuhan khusus.

Bagaimana tidak, menurut Abdul Rahman mayoritas perusahaan enggan mempekerjakan difabel sebagai tenaga kerja. Padahal menurutnya, penyandang disabilitas bukan orang-orang yang tidak memiliki keahlian.

Apalagi hak kerja penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Dimana dikatakan bahwa setiap perusahaan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas.

Baca Juga : 35.782 Pekerja Rentan di Makassar Terima Jaminan Keselamatan dari Pemkot

"Wajib sekali UU difabel no. 8 2016 sudah membunyikan soal itu, amanat dari UU ada juga peraturan tenaga kerja, 2 persen bagi instansi BUMN/ instansi pemerintah dan 1 persen untuk swasta," ujarnya di Makassar, Rabu (25/01/2023).

Sebagaimana amanah UU tersebut, perusahaan plat merah wajib memberi kuota 2 persen penyandang disabilitas untuk menjadi bagian di perusahaan itu. Kuota tersebut merupakan jumlah dari total pekerja. Sedangkan 1 persen untuk perusahaan swasta.

Walaupun begitu, kewajiban dalam UU tersebut kata Abdul Rahman belum diatur dengan baik khususnya pada bagian sanksi apabila tidak memenuhi kuota pekerja difabel tersebut. Sehingga dalam penerapannya terkesan mandul.

Baca Juga : Danny Pomanto Tandatangani Rekomendasi Penetapan UMK Makassar 2024 Rp3,64 Juta

"Ini yang belum diatur dengan baik ya persoalan sanksi untuk perusahaan yang belum menyerap tenaga kerja difabel," bebernya.

Tetapi menurut Abdul Rahman, Kementrian Tenaga Kerja dan aktivis di tingkat nasional sementara mendorong kebijakan agar para perusahaan yang mematuhi peraturan tersebut dapat mendapatkan reward seperti pengurangan pajak.

"Karena kalau kita mengambil contoh Makassar, di akhir tahu kemarin saat hari Difabel Internasional Disnaker Kota Makassar memberikan reward kepada 10 perusahaan memberikan penghargaan karena sudah menyerap tenaga kerja difabel di Kota Makassar," terangnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Gelar Job Fair, Siapkan 2.100 Lowongan Kerja

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar