0%
Rabu, 25 Januari 2023 20:51

Kemenag Sulsel Angkat Bicara soal Vonis WNI Pangkep yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual saat Umrah

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail
Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail

Kemenag Sulsel merespons terkait adanya jamaah umrah Indonesia atau WNI asal Pangkep yang diduga telah melakukan pelecehan seksual di Kota Suci Makkah.

PORTALMEDIA.Id, MAKASSAR - Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail membenarkan vonis yang dijatuhkan kepada Muhammad Said, WNI yang berdomisili di Pangkep, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual di tanah suci Makkah. 

"Vonis 2 tahun dan denda 50 riyal," ujarnya ketika dihubungi Portalmedia.id, Selasa (24/1/2023) kemarin.

Ia menjelaskan, menurut informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi yang diterima Kemenag Sulsel, Muhammad Said mengakui perbuatannya melecehkan seorang wanita berkebangsaan Lebanon pada November 2022 lalu.

Baca Juga : Perusahaan Diminta Sediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

"Hal ini diperkuat lagi dengan dua orang saksi yaitu polisi dan adanya rekaman kamera CCTV," kata Ikbal. 

Ikbal juga merespons komentar dari akun Twitter yang mengaku dari pihak keluarga dari Muhammad Said.

"(Cerita terkait Muhammad Said versi) itukan dari pihak keluarga yang kita dasarkan itu dari hasil persidangan," tegasnya.

Baca Juga : Rektor Universitas Pancasila Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Korban Ngaku Dicium

Tetapi, kata Ikbal, apabila benar ada data-data yang bisa membantah kesaksian dan hasil CCTV dari pihak Kepolisian Arah Saudi, maka Muhammad Said akan dibantu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) agar dapat mengajukan banding.

"Makanya kalau ada data terbaru atau saksi yang bisa meringankan, biar KBRI yang membantu banding, nah sekarang ada tidak saksi yang bisa meringankan?, itu persoalannya atau ada tidak yang bisa bantah CCTV," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang jemaah umrah asal Indonesia, Sulsel, Pangkep dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan denda 500 riyal karena diduga telah melakukan pelecehan seksual atas wanita asal Lebanon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer