0%
Jumat, 24 Februari 2023 09:51

Pengacara Debt Collector "Ancam" Adukan Kapolda Metro ke Propam Jika Tolak Laporan

Editor : Azis Kuba
Pengacara Debt Collector "Ancam" Adukan Kapolda Metro ke Propam Jika Tolak Laporan
ist

Firdaus berpendapat bahwa Irjen Fadil Imran bukanlah seorang hakim sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menolak pelaporan dari pihaknya.

PORTALMEDIA.ID -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, mengumumkan rencananya untuk tidak menerima pelaporan dari pihak debt collector yang menuduh selebgram Clara Shinta. Dalam respons terhadap keputusan tersebut, kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, mengancam akan melaporkan Irjen Fadil Imran ke Propam jika mereka tidak menerima laporan mereka.

"Kalau dia tidak terima laporan, ya saya tinggal ke Propam, kan begitu, atau saya ke Kompolnas," kata Firdaus saat dihubungi, Kamis (23/2/2023).

Firdaus berpendapat bahwa Irjen Fadil Imran bukanlah seorang hakim sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menolak pelaporan dari pihaknya.

Baca Juga : Empat Debt Collector Culik Ibu dan Anak Demi Jaminan Utang

"Loh nggak bisa dong, nggak bisa, Kapolda itu bukan penentu, bukan hakim, Kapolda itu empat pilar sama seperti saya, yang menjalankan administrasi hukum pidana. Tidak boleh Kapolda itu seakan-akan berlaku seperti hakim. Hak warga negara itu perlu dipenuhi juga, hak kami untuk melaporkan atau apa," ucapnya.

"Kalau memang Kapolda mau meluruskan semua perkara, ya harus seadil-adilnya, harus bijak, harus menjalankan secara normatif, nggak boleh dia berstatement seperti itu, emang dia hakim? Kalau dia hakim bisa saya dengarkan, kalau Kapolda mohon maaf," lanjut dia.

Dia pun menekankan akan tetap melaporkan persoalan Clara Shinta ke Polda Metro Jaya. Dia akan memaksa Kapolda Metro Jaya menerima laporannya.

Baca Juga : Modus Kejahatan Baru di Sulsel, Ngaku Polisi dan Debt Collector Lalu Rampas Motor

"Iya kami akan laporan ke Polda, dan kami mau laporan kami dijalankan seperti apa yang dijalankan oleh mereka, jangan mereka hanya si Clara saja, karena orang yang dirugikan semuanya harus mempunyai kesamaan hak, sesuai azas equality before the law, nggak boleh, makanya besok saya paksakan Kapolda jalankan juga laporan kami terkait tadi, terkait penagihan collector ini," tegasnya.

Untuk diketahui, Rencana pelaporan balik selebgram Clara Shinta oleh pihak debt collector mengenai dugaan penipuan dan pemalsuan surat terkait kasus penarikan paksa mobil yang berujung pada aksi bentak-bentak oleh anggota Bhabinkamtibmas telah direspon oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Fadil akan menolak rencana pelaporan tersebut. Sebab debt collector tersebut diduga bersalah dalam perkara yang ada.

Baca Juga : Terpilih Pimpin PBSI, Fadil Imran Janji Bawa Bulu Tangkis Indonesia Berjaya di Olimpiade 2028

"Enggak ada namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Nggak akan (diterima laporan), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil kepada wartawan, Kamis (23/2).

Fadil mengatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan para Kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pertemuan tersebut bertujuan membahas penanganan terhadap tindakan premanisme yang baru-baru ini menjadi perhatian.

"Kemarin langsung panggil seluruh Kapolres pagi-pagi, saya beri arahan, saya minta dibuat call center kalau ada mata elang dan sejenisnya, premanisme dan sejenisnya, tolong hubungi polisi, ditaruh di masing-masing Instagram call center-nya," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer