PORTALMEDIA.ID, JAKARTA- Hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J mendapat penolakan dari Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan (Sulsel)

Dikutip di CNN Indonesia, Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulsel Annar Salahudin Sampetoding menyebut hukuman terhadap eks jenderal Kadiv Propam Polri itu berlebihan.
"Kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan. Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?" ucap Annar saat jumpa pers, di Jakarta, Rabu (15/3).
Baca Juga : Hina Nabi Muhammad SAW, Penyanyi Pop Iran Dijatuhi Hukuman Mati
Menurut Annar, vonis mati itu mengenyampingkan aspek di pengadilan dan semata-mata hanya untuk memenuhi keinginan segelintir masyarakat.
"Tampaknya hukuman yang diberikan lebih karena untuk memenuhi keinginan masyarakat tertentu semata dan bukan atas dasar keadilan yang substantif dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang muncul di persidangan," katanya.
Pihaknya pun masih menilai sejauh ini tindakan Sambo terhadap Brigadir J ialah untuk membela harkat dan martabat keluarganya.
Baca Juga : Dua Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
"Kami meyakini saudara kami Ferdy Sambo semata-mata hanya ingin membela harkat dan martabat pribadi keluarganya yaitu Siri Na Pacce," ucap Annar.
Oleh karenanya mereka pun mendesak hakim di tingkat banding untuk membatalkan hukuman mati terhadap Sambo.
Solidaritas itu pun menyentil Menko Polhukam Mahfud MD yang mereka anggap kerap berbicara tidak sepatutnya. Sehingga, menjadikan pemberitaan menjadi liar.
Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo
"Kami juga ingatkan yang terhormat Bapak Mahfud MD yang sejak awal berbicara bahkan di luar kepantasan atau kepatutan, sehingga pemberitaannya menjadi liar dan banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo telah divonis dengan pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel dalam kasus tersebut, namun dia mengajukan banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
