Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal, Pengguna Diminta Pindahkan Saldo Dalam Waktu 5 Hari
Akses PayPal akan kembali ditutup 5 hari kedepan
PORTALMEDIA.ID -- Kominfo membuka akses situs PayPal untuk sementara waktu. Mereka memberi waktu lima hari kerja atau maksimal hingga Jumat (5/8/2022) kepada para pengguna untuk memindahkan dananya ke platform lain.
“Kami sudah membuka sementara (situs web PayPal) per Minggu, (31/7/2022) jam 8 tadi. Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Minggu (31/7/2022) dilansir Kompas.
Pria yang akrab disapa Semmy ini menganjurkan kepada pengguna untuk segera melakukan migrasi, agar saldo yang tersimpan di PayPal tidak hilang.
Baca Juga : Soal Dugaan Korupsi Bibit Nanas 2024, Kadis Kominfo: Kita Hormati Proses Hukum
“Kami harapkan, ini kami buka (situs web Paypal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan Paypal tidak melakukan kontak dengan kami,” imbuh Semmy.
Semuel mengatakan, hingga saat ini pihak PayPal masih belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kementerian Kominfo. Dengan demikian, akses PayPal akan kembali ditutup setelah tenggat waktu yang diberikan kepada pengguna untuk memindahkan saldonya.
"Sampai saat ini PayPal tidak mengikuti aturan. Saya harap masyarakat untuk melakukan migrasi selama lima hari kerja. Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan," pungkas Semuel.
Baca Juga : Pemkot Makassar Optimis Raih Penghargaan Kominfo dalam Program Smartcity
Untuk diketahui, layanan keuangan PayPal dapat menarik dana dalam 56 mata uang asing dan menyimpan saldo rekening dalam 25 mata uang, sehingga memberikan kerap digunakan pengguna untuk bertransaksi lintas-negara.
Namun, karena PayPal belum mendaftarkan diri di halaman PSE Kominfo, maka Kominfo memblokir akses ke halaman PayPal per Sabtu (30/7/2022).
Pemblokiran yang dilakukan ini kemudian menuai sejumlah kritik dan protes dari warganet. Media sosial Twitter ramai membicarakan pemblokiran Paypal menggunakan tagar (tanda pagar) #BlokirKominfo.
Baca Juga : Mahfud Minta Masyarakat Tak Takut Lamar Posisi Dirut Bakti Kominfo
Ditambah, layanan keuangan tersebut sudah banyak digunakan oleh para kreator, pekerja lepas (freelance), hingga streamer game. Dana yang dimiliki sejumlah pengguna pun diduga masih banyak yang “nyangkut” di dalam Paypal.
Nama PayPal awalnya juga muncul di halaman pse.kominfo.go.id. Namun, Semuel mengatakan bahwa pendaftaran tersebut bukan dilakukan oleh pihak PayPal secara resmi, melainkan orang lain sehingga Kominfo mencabut nama tersebut dan dipindahkan dari daftar “SE Terdaftar” ke “SE Dihentikan Sementara”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News