Terlibat Narkoba Jaringan Internasional, Ayah Anak di Sulsel Dibekuk: 2 Kilogram Sabu Ditemukan
Kedua pelaku ini pun menjemput narkotika itu dari kawasan pelabuhan lalu dibawa ke kediamannya untuk diedarkan secara masif.
PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan seorang ayah berinisial U (63) dan anak perempuannya berinisial M (25) lantaran terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba internasional.
Dari tangan ayah dan sang putrinya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram yang siap edar.
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan,keduanya diamankan di Jalan Pelita Barat, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Selasa (29/8/2023) lalu.
Baca Juga : Kunjungi Pulau Terluar Makassar, Appi dan Kapolda Sulsel Perkuat Kepedulian untuk Warga Sangkarrang
Penyelundupan narkotika jenis sabu ini dilakukan kedua pelaku melalui jalur laut di kawasan pelabuhan Kota Parepare, Sulsel, pada Senin (26/8/2023).
Kedua pelaku ini pun menjemput narkotika itu dari kawasan pelabuhan lalu dibawa ke kediamannya untuk diedarkan secara masif.
"Dua-duanya jadi si ayah (U) juga memesan barang bersama anaknya (M). Dua-duanya berperan sama, anaknya ini kadang juga mengantar," katanya.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Ardiansyah bilang jaringan peredaran narkoba ayah dan anak ini merupakan jaringan internasional asal Malaysia. Mereka kerap melakukan penyelundupan menggunakan jalur laut masuk dari Kalimantan ke Sulsel.
"Jaringannya ini dari Malaysia, pola pemasukannya jalur laut tapi kita belum mendalami jalurnya. Kita masih lakukan pendalaman, kita nanti Coba telusuri ini," bebernya.
Atas perbuatannya ayah dan sang putrinya ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat 1.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
"Minimal seumur hidup, maksimal hukuman mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun," jelas Ardiansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News