Tahanan Korban Pelecehan Seksual Diintimidasi, LBH Makassar Sorot Sikap Pasif Unit PPA di Sulsel

Ilustrasi/Int

LBH Makassar telah mengajukan upaya permintaan bantuan penanganan, perlindungan dan pemulihan ke UPT.

PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Korban pelecehan seksual di Rutan Polda Sulsel berinisial FB diduga mengalami intimidasi dari anggota kepolisian pasca melaporkan kasus yang dialaminya.

Menurut FB, intimidasi itu diterima setelah kasusnya dilaporkan ke Propam Polda dan semakin intens setelah ia melaporkan Briptu S atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual pada 22 Agustus 2023, di SPKT Polda Sulsel.

“Semenjak kasusnya diproses di Propam, semenjak itu saya mulai diteror. Kadang dibentak, diteriaki. Apalagi, setelah masuk laporan polisi ke SPKT tambah intens intimidasinya. Saya disuruh memaafkan, bahkan diminta cabut saja laporannya. Tapi, saya tidak bisa”. Ungkapnya.

Baca Juga : LBH Makassar Terima 212 Laporan Sepanjang 2025, Didominasi Pelanggaran HAM

Hingga saat ini Korban masih ditahan di Rutan Polda Sulsel. LBH Makassar telah mengajukan upaya permintaan bantuan penanganan, perlindungan dan pemulihan ke UPT

PPA Provinsi Sulsel sejak (23/08/2023).

Pemeriksaan psikologis yang dijadwalkan pada 31/08/2023 juga batal dilakukan, lantaran pemeriksaan psikologis forensik korban harus dengan permohonan yang diajukan oleh penyidik kepada pihak UPT PPA Provinsi Sulsel yang baru disampaikan satu hari sebelumnya.

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Terkait dengan upaya permintaan perlindungan rumah aman yang diajukan LBH Makassar di PPA Provinsi Sulsel juga terkesan tidak diakomodir.

Kuasa Hukum Korban, Mirayanti Amin menjelaskan, sejak awal timnya telah melakukan koordinasi dengan UPT PPA Provinsi Sulsel. Mengingat tempat kejadian berada

di Rutan Polda, maka perlindungan dan pemulihan korban harus jadi prioritas, salah satunya dengan memindahkan korban ke rumah aman.

Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital

Hanya saja kata dia pihak UPT PPA Provinsi Sulsel menolak permohonan tersebut, dengan alasan korban saat ini masih berproses hukum sebagai Tersangka.

“Sangat disayangkan hingga hari ini korban masih berada di Rutan Polda tanpa kepastian perlindungan. Padahal jelas dalam Pasal 40 UU Nomor 12 Tahun 2022, bahwa UPTD PPA wajib memberikan perlindungan dan pelayanan teknis yang dibutuhkan korban,” jelasnya.

Tak hanya itu, LBH Makassar juga menyoroti sikap pasif dari Unit PPA Polda Sulsel yang abai terhadap upaya perlindungan korban. Padahal, peristiwa tersebut terjadi di dalam wilayah Polda Sulsel.

Baca Juga : Menkes Wajibkan Tes Psikologi Berkala untuk Peserta PPDS Imbas Kasus Kekerasan Seksual

LBH Makassar sudah beberapa kali menemui Direktur Tahti Polda Sulsel untuk meminta pertanggungjawaban kepolisian atas perlindungan terhadap korban.namun hingga hari ini belum membuahkan hasil.

Atas hal itu LBH Makassar menyatakan dan mendesak :

1. Menyesalkan UPT PPA Provinsi menolak memberikan perlindungan rumah Aman dan mendesak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) untuk mengevaluasi dan memastikan terpenuhinya hak korban untuk mendapatkan rumah aman dan pemulihan psikologis;

Baca Juga : Propam Periksa Kanit PPA dan Penyidik Usai Diduga Paksa Korban Pelecehan Atur Damai

2. Kapolda Sulsel bertanggung jawab atas perlindungan dan pemulihan terhadap korban;

3. Kabid Propam Polda Sulsel membuka informasi terkait seluruh proses dan hasil pemeriksaan pelanggaran etik Briptu S;

4. Percepatan proses hukum terhadap Briptu S, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/747/VIII/2023/SPKT Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual;

5. Kapolri untuk memonitoring kasus, mengevaluasi penahanan dan penetapan kebijakan terkait perlindungan dan ruang aman bagi tahanan perempuan;

6. Direktur Tahti Polda Sulsel untuk melakukan evaluasi terhadap anggota kepolisian atau pihak lain, atas tindakan intimidasi terhadap korban.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru